Advertisement

Korupsi Aset Desa Senilai Rp300 Juta, Kades di Wonogiri Ini Ditahan

Muhammad Diky Praditia
Selasa, 19 Desember 2023 - 15:57 WIB
Arief Junianto
Korupsi Aset Desa Senilai Rp300 Juta, Kades di Wonogiri Ini Ditahan Kades Manjung, Hartono (kiri) ditahan Kejari Wonogiri, Senin (18/12/2023). - Istimewa/Kejari Wonogiri

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi aset desa. Hartono diduga melakukan penyimpangan pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Hartono sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 24 November 2023 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan pelanggaran pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun mulai 2019-2022. Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

“Seharusnya, uang dari hasil pemanfaatan itu masuk ke APB Desa terlebih dulu. Setelah itu bisa dimanfaatkan sebagai tunjangan siltap [penghasilan tetap] berdasarkan perdes [peraturan desa]. Dalam kasus ini, kades itu tidak mengikuti mekanisme peraturan yang ada,” kata Endang di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (19/12/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto menyampaikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa oleh Kades Manjung itu sudah dalam pemantauan sejak lama.

Hanya saja, Kejari Wonogiri memerlukan waktu untuk penyelidikan termasuk menentukan appraisal (penaksiran) nilai sewa tanah. Hal itu untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan penyelewengan aset desa tersebut.

Domo menyebut nilai kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi itu senilai Rp327.431.546. Tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sebagai kades, Hartono mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas desa. Sementara bidang tanah kas desa yang lain merupakan hak perangkat desa lain yang merupakan bawahan tersangka.

Pembinaan Pemerintah Desa

Dia menjelaskan sebenarnya perangkat desa juga melakukan hal serupa. Mereka memanfaatkan tanah kas desa tetapi uang dari hasil pemanfaatan itu tidak masuk ke rekening kas desa terlebih dulu, melainkan langsung masuk ke pribadi masing-masing.

Namun, saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu hanya Kades Manjung, Wonogiri. Hal itu atas pertimbangan kewenangan pengelolaan tanah kas desa merupakan tanggung jawab kepala desa.

Di sisi lain, nilai penyimpangan yang dilakukan perangkat desa relatif kecil. “Pemerintah Desa Manjung belum mempunyai perdes soal pemanfaatan aset desa itu,” kata Domo.

Dia melanjutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah desa sudah pernah meminta kepala desa untuk menginventarisasi dan menghitung nilai aset desa. Tetapi kepala desa tidak menindaklanjuti permintaan BPD.

BACA JUGA: Korupsi Jadi Penghambat Investasi, Saatnya UU Perampasan Aset Koruptor Disahkan

Domo menambahkan sejak Senin (18/12/2023), setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tersebut dari penyidik kepada penuntut umum, Kades Manjung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Wonogiri selama 20 hari.

Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengaku sudah mengetahui penahanan Kades Manjung, Hartanto. Menurutnya kasus itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Upaya pembinaan pemerintah desa sudah kami lakukan terus, termasuk soal bagaimana mekanisme pengelolaan aset desa,” ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Hartono, Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com mengaku belum bisa memberikan keterangan karena sedang ada kegiatan. “Nanti ya, lagi ada pertemuan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement