Advertisement
Kronologi Pencuri Tega Menghabisi Pensiunan Guru di Karanganyar

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Polisi ungkap kasus kematian pensiunan guru bernama Sri Hartini, 60, warga Dukuh Papongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Aparat Polres Karanganyar membekuk Ahmad Gunawan alias Wawan, 26, warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, yang disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban hingga mengakibatkan Sri Hartini meninggal dunia.
Advertisement
BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting rumput.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri. Saat mendapati korban tertidur dengan posisi tengkurap, pelaku mendekap leher korban dari belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
“Motifnya karena ingin mencuri. Saat korban bergerak dalam tidurnya, pelaku panik dan langsung memiting korban sampai tewas,” terang Kasatreskrim saat mendampingi Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda dan PS Kasi Humas Iptu Mulyadi dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jumat (12/9/2025).
Setelah korban tak berdaya, pelaku berhasil membawa tas, dompet berisi uang tunai Rp200.000, dan empat kartu ATM. Salah satu kartu ATM korban ternyata diselipi catatan berisi nomor PIN, sehingga pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp2,4 juta.
Kemudian, pelaku juga membawa sejumlah perhiasan milik korban. "Dua perhiasan milik korban dijual pelaku seharga Rp5,5 juta. Total kerugian sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan motif pelaku dilatarbelakangi karena masalah ekonomi. Menurutnya, pelaku terlilit utang ke ayahnya sebesar Rp5 juta dan diminta untuk segera melunasi. Atas desakan itu, pelaku berniat mencuri barang-barang berharga milik korban.
Dalam kasus tersebut, Polres Karanganyar menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sri Hartini ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka lebam di dalam kamar rumahnya pada Jumat (5/9/2025) sore.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi warga dan saksi yang mengenali pelaku.
Menurutnya, Ahmad Gunawan merupakan anak mantu dari tetangga korban dan sudah dikenal di lingkungan tersebut. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian di wilayah Tawangmangu pada tahun 2021. “Korban sempat mengalami kejadian serupa pada tahun 2024, pelaku juga sempat mengambil uang Rp5 juta, tapi saat itu tidak dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso menangkap Ahmad Gunawan alias Wawan, 27, warga Karang, Karangpandan, di rumahnya pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ahmad Gunawan diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bank Sampah Anggrek Bersemi Resmi Berdiri di RW 20 Baciro Jogja
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement