Advertisement

Serobot TKD, Kades Randusari Diperiksa Inspektorat Boyolali

Nimatul Faizah
Rabu, 10 September 2025 - 07:27 WIB
Ujang Hasanudin
Serobot TKD, Kades Randusari Diperiksa Inspektorat Boyolali Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI -- Inspektorat Boyolali telah memeriksa Kades Randusari, Satu Budiyono, terkait tanah kas desa setempat yang disertifikatkan atas namanya. Pemeriksaan tersebut ternyata telah dilaksanakan pada 2024 lalu.

Plt Inspektur Inspektorat Boyolali, Sri Hanung Marhaendra, menyampaikan Satu telah diperiksa pada 2024 dan beberapa temuan sudah ditindaklanjuti.

Advertisement

"Sekarang kami menunggu iktikad baik dari beliau [Satu Budiyono] untuk tindak lanjut berikutnya," kata dia dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sama seperti yang dituliskan media hingga luasan tanahnya. Pada prinsipnya, Hanung mengatakan Inspektorat Boyolali menunggu iktikad baik dari Satu untuk melunasi utang hingga sertifikat tanah kas desa bisa dibalik nama ke desa.

"Jenengan kan tahu kesalahan yang dilakukan [Satu] seperti yang diberitakan," kata dia.

Ditanya akankah laporan hasil pemeriksaan (LHP) bakal disampaikan ke DPRD Boyolali atau Kejaksaan Negeri, ia mengatakan hal tersebut untuk laporan internal.

Ditanya soal batas waktu karena ada proses pelelangan, ia mengaku belum tahu soal pelelangan. "Saya malah belum dapat informasi kalau itu mau dilelang. Nanti saya carikan informasi. Kemarin juga sudah dipanggil Dispermasdes, diadakan pembinaan," kata dia.

Hanung berharap Satu segera menindaklanjuti komitmennya untuk segera mengembalikan aset desa Randusari tersebut.

BACA JUGA: Mantan Kadinkes Karanganyar, Bidan Purwati Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya diberitakan, nasib tanah kas desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali di ujung tanduk.

Tanah kas desa yang dijadikan jaminan utang tersebut hampir dilelang oleh bank pelat merah pada Agustus 2025 lalu karena pembayaran angsuran menunggak selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kasus ini berawal kala tanah kas desa Randusari ditukar guling oleh sebuah SMA swasta pada 1980-an.

Saat itu, tanah hasil tukar guling belum balik nama ke desa. Kemudian saat Kepala Desa (Kades) Randusari, Satu Budiyono, awal menjabat pada 2014, sertifikat tersebut dibalik nama atas namanya. Lalu, sertifikat tanah kas desa atas nama sang kades itu digunakan untuk agunan meminjam uang di bank.

Salah satu warga Randusari yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/9/2025), menyayangkan tanah kas desa dijadikan agunan pinjaman atas nama kades. Warga tersebut mengaku juga baru tahu mengenai hal tersebut.

Sementara itu, Kades Randusari Satu Budiyono tak menampik telah "menyekolahkan" sertifikat tanah kas desa atas namanya ke bank. Selanjutnya, Satu menjelaskan awal duduk perkara.

Dia membeberkan saat dirinya menjabat sebagai kades pada 2014, di Randusari terdapat empat sertifikat atas nama orang lain, belum atas nama desa.

"Waktu itu Randusari ada proses pembangunan gedung serbaguna dan tidak melibatkan APBDes. Akhirnya kami dengan Mas Sekdes sepakat untuk mengalihkan sertifikat atas nama warga tersebut menjadi atas nama saya dan digunakan untuk agunan bank, [uangnya] untuk mendukung pembangunan gedung serbaguna. Sekitar Rp1 miliar [pinjamannya]," kata dia saat ditemui di kantor desa setempat, Rabu.

Menurut Satu, luas tanah yang diagunkan tersebut 5.000 meter persegi. Satu merasa pinjaman itu menjadi tanggung jawab pribadi.

“Saya juga akan bertanggung jawab atas pinjaman itu, atas lelang itu. Namun, saya sudah berkoordinasi ke bank agar bisa diundur lelangnya dan tidak dilelang. Secepatnya akan saya lunasi,” kata dia.

Ia mengatakan dari informasi pihak bank, jumlah yang harus dibayar total Rp1,8 miliar, terdiri atas pinjaman pokok Rp1,4 miliar dan bunga Rp400 juta. Ia menjelaskan pihak bank berusaha mendapatkan pengurangan kompensasi bunga.

Satu mengaku awalnya angsuran ke bank lancar dan tak ada niatnya untuk mengemplang. Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, kondisi perekonomiannya menurun. Lalu pada 2022 ia kesulitan membayar dan akhirnya gagal bayar lalu tanah hendak dilelang pada Agustus 2025 lalu.

Satu menjelaskan telah mempersiapkan sembilan asetnya untuk dijual demi membayar sertifikat tanah kas Desa Randusari yang ia "sekolahkan".

Ia menjelaskan gedung serbaguna di Desa Randusari sangat penting. Satu mengingat ketika mendapatkan kepala desa baru, ada permintaan warga Randusari untuk mewujudkan gedung serbaguna.

“[Gedung serbaguna] saat itu memang tidak kami anggarkan ke APBDes, kami hanya mengelola pendapatan desa. Termasuk bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Total biaya untuk membangun gedung sekitar Rp1,4 miliar, bantuan dari pabrik seingat saya sekitar Rp750 juta. Masih ada kekurangan akhirnya saya ambil risiko seperti itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PSIM Jogja Pesta Gol 10-0 ke Gawang Beta Jaya dalam Laga Uji Coba

PSIM Jogja Pesta Gol 10-0 ke Gawang Beta Jaya dalam Laga Uji Coba

Jogja
| Rabu, 10 September 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia

Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia

Wisata
| Senin, 08 September 2025, 22:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement