Advertisement
2 Pejabat Disdikbud Sragen Diperiksa Terkait Pengadaan Chromebook

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah meminta keterangan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen periode 2021-2022 sebagai saksi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Agustus 2025 lalu.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi data penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkembangan terkini, Kejagung pada 4 September 2025 menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Mengalami Kecelakaan di Tol Padang
Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris mengaku sudah meminta keterangan dua saksi dari Disdikbud Sragen terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Dia mengatakan dua saksi itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2020-2022.
"Ya, kami sudah meminta keterangan dua orang itu pada Senin (11/8/2025) lalu. Mereka hanya sebatas saksi. Kami harus membuat berita acara pemeriksaan karena ada Surat Perintah Penyidikan dari Kejagung. Kami di Kejari hanya melengkapi data-data dan saksi-saksi di daerah. Datanya terpusat," ujar dia.
Laptop Chromebook dalam penggunaannya harus terhubung dengan Internet dan aplikasinya berbasis Google. Menurut Mujib, aplikasi di laptop tersebut tidak familiar sehingga sering tidak terpakai.
Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, yang kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan laptop Chromebook mengaku sudah dipanggil Kejari Sragen untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut.
Mantan Kepala Disdikbud Sragen kala itu juga dimintai keterangan di Kejari. Dia sekolah penerima laptop Chromebook meliputi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Untuk jumlah SD penerima laptop tidak hafal. Kalau yang SMP, tahap pertama ada lima sekolah dan tahap kedua ada empat sekolah," katanya.
BACA JUGA: Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
Saat dipanggil Kejari dirinya ditanya seputar bagaimana pelaksanaan bantuan laptop Chromebook itu. Dia melanjutkan alasan harus laptop Chromebook karena dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerangkan yang dibeli harus Chromebook.
"Intinya begitu. Cromebook itu bisa digunakan. Sampai saat ini bisa digunakan. Untuk ANBK dan pembelajaran juga bisa. Syaratnya harus online, harus ada Internet. Basisnya pembelajaran anak-anak, tidak bisa untuk yang lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Kulonprogo Beri Bantuan Pedagang Kuliner Pasar Bendungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement