Advertisement
Lahan Permakaman di Solo Kian Sempit, Pemkot Wacanakan Makam Tumpuk

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO– Pemkot Solo memprioritaskan solusi makam tumpang atau tumpuk dengan tetap memperhatikan hubungan kekeluargaan untuk mengatasi persoalan kian sempitnya permakaman di Solo.
Lahan permakaman di Kota Solo kian terbatas seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Solo memprioritaskan solusi makam tumpang atau tumpuk dengan tetap memperhatikan hubungan kekeluargaan.
Advertisement
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, saat menyampaikan jawaban Wali Kota Solo atas Raperda Taman Permakaman dalam Rapat Paripurna di DPRD, yang disiarkan kanal YouTube DPRD Solo, Jumat (22/8/2025). Pemkot belum mempertimbangkan metode pemakaman kremasi karena faktor keagamaan dan kebudayaan.
“Strategi prioritas yang dilakukan oleh Pemkot Solo untuk mengatasi keterbatasan lahan permakaman melalui pemakaman vertikal/ tumpang. Pelaksanaan permakaman tumpang memperhatikan hubungan kekeluargaan atau dengan persetujuan keluarga sehingga tetap melindungi hak data pribadi keluarga almarhum. Sedangkan model kremasi belum menjadi pertimbangan dikarenakan faktor keagamaan dan faktor kebudayaan,” kata Astrid dalam video yang diakses espos.id, Sabtu (23/8/2025).
Pemakaman model tumpang ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011 tentang Permakaman pada Pasal 21 ayat 1-4. Dalam Perda tersebut pelaksanaan makam tumpang setidaknya harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, keadaan tanah harus memungkinkan untuk dibuat sistem tumpuk atau susun artinya bukan tanah lokasi banjir, tanah bergerak, berlumpur, dan bercampur batu.
Kedua, pemakaman tumpang bisa dilakukan untuk jenazah anggota keluarga namun jika bukan keluarga maka harus ada persetujuan atau izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas makam yang ditumpangi.
Ketiga, tumpangan dapat dilakukan sesudah jenazah lama dimakamkan paling singkat tiga tahun.
BACA JUGA: Lahan Penuh, Pemkot Jogja Cari Tempat Permakaman Baru di Kabupaten Penyangga
Namun begitu di Perda tersebut, lanjut Astrid, belum mengatur secara rinci terkait dengan kebutuhan modernisasi, potensi lahan terbatas, dan keberlanjutan sistem sehingga diperlukan perubahan. Selain itu di raperda yang diajukan pelayanan permakaman tidak akan dikenakan retribusi.
“Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, layanan permakaman bukan merupakan objek retribusi sehingga Pemerintah Daerah tidak mengenakan tarif retribusi pelayanan permakaman,” terang dia.
Selain sistem makam tumpang, Pemkot Solo juga akan melakukan standardisasi ulang petak tanah makam agar pengelolaan makam lebih efisien dan ramah lingkungan. Sedangkan untuk strategi jangka panjang, pemkot akan melakukan pengadaan lahan baru untuk taman permakaman umum.
Ihwal potensi praktik pungutan liar dan jual-beli petak makam ilegal, Astrid menyebut juga telah diatur dalam Raperda yang diusulkan. Dimana itu termuat dalam Bab IX terkait Pembinaan dan Pengawasan.
“Bentuk pengawasan terhadap praktik jual-beli petak makam secara ilegal atau pungutan liar di lapangan diatur dalam Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Raperda ini, antara lain sosialisasi, bimbingan teknis, dan penyuluhan secara berkala,” pugkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Raperda Taman permakaman diusulkan Pemkot Solo sebagai salah satu upaya untuk mencegah munculnya pungutan liar (pungli), makam ilegal, dan jual beli tanah petak makam secara ilegal di tengah semakin terbatasnya lahan makam di Kota Bengawan.
Raperda itu juga akan memuat substansi tambahan yang belum ada di aturan sebelumnya. Antara lain ketentuan terkait perangkat daerah pengelola taman permakaman umum, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan permakaman, serta penambahan ketentuan terkait perizinan dan penghapusan retribusi permakaman.
Dosen D3 Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (Undip), Brian Pradana, dalam artikel jurnalnya berjudul Ketersediaan Lahan Pemakaman Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus: Kota Surakarta Dengan Pemanfaatan Open Data) tahun 2021 menjelaskan bahwa dari hasil analisis 9 lokasi lahan pemakaman didapatkan luas lahan makam di Solo adalah 517.473,82 meter persegi. Keterisian lahan makam tertinggi terdapat di TPU Bonoloyo yaitu sebesar 39.454,97 meter persegi.
Dalam riset tersebut, selain Makam Mojo yang saat ini sudah tidak digunakan lagi, ada dua TPU yang memiliki ketersediaan lahan paling banyak dengan asumsi tidak menggunakan sistem non tumpang. Pertama TPU Bonoloyo, Banjarsari yang diprediksi masih bisa menampung 16.214 jenazah. Kedua TPU Purwoloyo, Mojosongo dengan sisa daya tampung 14.233 jenazah.
“Sedangkan jika dibandingkan dengan usia rentan di Kota Surakarta (tahun 2020) sebanyak 68.718 maka jumlah ketersediaan maka menjadi minus (-)/kekurangan 4.844 makam,” tulis dia.
Oleh karenanya Brian memberikan empat rekomendasi kepada Pemkot Solo terkait lahan permakaman yang terbatas:
Pertama, Pemkot Solo perlu melakukan survei primer untuk memastikan keterisian lahan permakaman. Kedua, terkait dengan sistem makam tumpang diperlukan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan menerima sistem makam tumpang tersebut.
Ketiga, untuk memastikan ketersediaan lahan makam di Kota Solo perlu dikaji keseluruhan makam yang ada termasuk lahan makam kampung/kelurahan. Keempat, pemkot perlu mencarikan lahan permakaman yang baru jika sistem makam tumpang tidak diterima di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Izin Tanah SG di Pansela akan Terpusat, Pemkab Bantul Rancang Master Plan Wisata
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement