Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti

Ahmad Kurnia Sidik
Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:47 WIB
Ujang Hasanudin
Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti Gus Nur / Instagram gusnur38official

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Surakarta mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025 lalu, salah satunya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur yang merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitannya dengan gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditahan di Rutan Solo selama empat tahun penjara. Ia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Advertisement

Kepala Rutan Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Bayu Noviyanto, menyampaikan selain Gus Nur, ada lima WBP lainnya yang juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

“Terkait amnesti dari Presiden Prabowo, di Rutan Solo ada enam orang. Yang mana dua di antaranya sebelumnya telah bebas PB [pembebasan bersyarat] dan rehab [rehabilitasi], sementara empat orang lainnya sebelumnya masih menjalani tahanan di dalam rutan,” kata Bayu saat dimintai konfirmasi Espos, Minggu (10/8/2025).

BACA JUGA: Belasan Anggota Geng Remaja Solo Ditangkap Saat Tawuran

Lebih lanjut, ia menjelaskan terpidana yang sudah bebas bersyarat itu adalah Gus Nur sedangkan narapidana yang sedang rehabilitasi yakni Siti Khotimah. Jenis kasus orang-orang yang mendapatkan amnesti yakni satu orang kasus UU ITE, sementara lima orang lainnya kasus narkotika.

Dari keenam orang tersebut, satu di antaranya perempuan dan sisanya, lima orang, laki-laki. Berikut data WBP Rutan Solo yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo:

Yusak Jeffry, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti.

Zenny Yohanes, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti.

Dinar Ari, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 10 bulan, dinyatakan bebas amnesti.

Yuda Yudistira, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 9 bulan, dinyatakan bebas amnesti.

Siti Khotimah, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 3 bulan, dinyatakan bebas habis masa pidana.

Sugi Nur alias Gus Nur, kasus kategori ITE, dengan lama pidana 4 tahun, dinyatakan bebas (pembebasan bersyarat).

“Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden No 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diumumkan pada 1 Agustus 2025 lalu. Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, kami sebagai bagian dari instansi terkait menindaklanjuti keputusan presiden tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tersebut merupakan bagian komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan, rekonsiliasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sebagaimana yang diamanatkan konstitusi, usulan amnesti sebelumnya telah diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Soal Dua Guru yang Mundur, Kepala SRMA 20 Sleman: Sudah Dapat Pengganti

Soal Dua Guru yang Mundur, Kepala SRMA 20 Sleman: Sudah Dapat Pengganti

Sleman
| Senin, 11 Agustus 2025, 16:37 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement