Advertisement
25 Pengedar Narkoba Sukoharjo Ditangkap

Advertisement
Harianjogja, SUKOHARJO—Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang selama periode Januari-Juni 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan ada beragam cara atau modus yang dilakukan para pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut. “Modus yang dilakukan pengedar narkoba berganti-ganti sehingga petugas harus lebih jeli dan teliti saat melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba,” kata dia, Jumat (8/8/2025).
Advertisement
Modus yang kerap digunakan oleh para pengedar narkoba melalui kurir yang bertugas menyelundupkan narkoba agar tak diketahui petugas. Kurir itu menyelundupkan narkoba dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi dan terpencil. Lokasi itu jarang dilewati orang sehingga dianggap aman untuk melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA: Diprotes Susi Pudjiastuti, KDM Sepakat Izin KJA Dievaluasi
Paket narkoba berupa sabu-sabu diletakkan di suatu tempat seperti sekitar pohon, tong sampah atau tumpukan batu. “Seperti kasus peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. Paket sabu-sabu diletakkan di pinggir jalan yang kondisinya sepi dan jarang dilewati orang. Kurir diminta mengambil paket sabu-sabu di Tangerang, Banten,” kata dia.
Modus lainnya, penyelundupan narkoba menggunakan jasa ekspedisi barang. Jasa ekspedisi barang dipilih untuk menyelundupkan narkoba lantaran sebagian besar belum memiliki alat screening terhadap paket narkoba.
Tak menutup kemungkinan, muncul modus baru penyelundupan narkoba selepas polisi gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba. “Kami berkomitmen menutup seluruh celah peredaran nakoba dari hulu hingga hilir. Namun, petugas juga dituntut lebih teliti dan jeli saat pengedar narkoba menggunakan modus baru,” papar dia.
Dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Januari-Juni, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.114,41 gram, 12.487,5 butir obat-obatan terlarang, 36 butir psikotropika jenis Alprazolam, 1.084 butur ekstasi, dan 65,6 gram tembakau gorila.
“Kami berharap peran serta dan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Aparat kepolisian tidak bisa sendirian bekerja tanpa informasi dari masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wali Kota Jogja Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement