Advertisement
Hakim PN Solo Cek Mobil Esemka di Sidang Wanprestasi Jokowi

Advertisement
Harianjogja, SOLO—Sidang kasus gugatan perdata wanprestasi terkait produksi mobil Esemka dengan tergugat mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terus berlanjut.
Persidangan yang sebelumnya digelar secara daring, pada Rabu (6/8/2025) digelar kembali secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Agenda persidangan di Ruang Soerjadi PN Solo tersebut membahas tambahan barang bukti yang diajukan para pihak terkait.
Advertisement
Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi sebagai ketua, bersama Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota, mengabulkan permohonan para pihak untuk mengajukan bukti-bukti baru.
Dilansir Espos, di PN Solo, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap satu unit mobil Esemka Bima 1.2 yang dibawa penggugat dan diparkir di halaman parkir PN Solo. Situasi sempat memanas dengan adu argumen kedua pihak yang bersengketa atas pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan tersebut bagian dari “pemeriksaan setempat” seperti yang diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA: Tarik Rp50 Ribu, Jukir Kawasan Malioboro Ditangkap Petugas
Majelis hakim tidak hanya mengecek kondisi fisik kendaraan. Kelengkapan administrasi kendaraan tersebut turut diperiksa dengan saksama. Seusai persidangan, baik majelis hakim maupun para pihak yang bersengketa melanjutkan persidangan dalam Ruang Soerjadi.
“Dengan ini maka, kesimpulan yang sudah diunggah sebelumnya agar semua pihak mengunggah kembali. Tentu ditambah dengan hal-hal yang muncul dalam persidangan hari ini,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Majelis hakim memberi tenggat waktu pengunggahan kesimpulan hingga Rabu (13/8/2025). Dengan begitu, untuk persidangan selanjutnya yang beragendakan pembacaan kesimpulan oleh majelis hakim akan kembali digelar secara daring.
“Ketentuan yang sama hanya diajukan sekali, jika tidak diunggah maka dianggap tidak menggunakan haknya. Pukul 13.00 WIB sebelum itu harus sudah diunggah,” tutup majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan optimistis pada kesimpulan mendatang akan dipengaruhi pemeriksaan setempat yang telah dilakukan oleh majelis hakim.
“Hakim memerlukan kebenaran material, selain surat, saksi, ahli, sumpah. Dalam perkembangannya hukum acara perdata mengenal adanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung objek sengketanya seperti apa,” kata Sigit saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (6/8/2025).
Sigit menjelaskan bukti tersebut untuk memperkuat gugatan mereka yang menyatakan PT SMK tidak lagi memproduksi mobil untuk dipasarkan secara massal.
“Penggugat juga sempat melakukan servis di sana, di gudang PT SMK tidak melihat aktivitas produksi, tapi hanya dilayani servis. Kami ingin mengingatkan hakim bahwa secara material kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun seken. Selain itu, ini juga berarti para pejabat tidak bisa seenaknya mengumbar janji kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan tidak keberatan jika majelis hakim mengambil keputusan atas permohonan bukti baru penggugat serta melakukan pemeriksaan setempat.
“Kalau kami, prinsipnya objek di dalam gugatan wanprestasi itu ada tidaknya suatu perjanjian oleh para pihak. Karena melalui perjanjian yang dibuat para pihak itulah melahirkan satu perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Nah, begitu salah satu pihak tidak memenuhi prestasi atau kewajiban, baru muncul gugatan wanprestasi,” kata dia.
Irfan menambahkan dengan tegas menyebut bahwa Jokowi dalam perkara ini tidak dapat digugat perdata karena pernyataan atau janji yang disebutkan sebelumnya saat Jokowi menjadi pejabat publik.
“Dari aspek pertanggungjawaban keperdataan, apa yang disampaikan Pak Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipadankan dengan hukum keperdataan yang begitu juga terkait dengan error in persone. Jadi apa yang dilakukan Pak Jokowi itu secara resmi ya sebagai pejabat publik secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SMK, Elisabeth Sundari, menyebut bukti yang diajukan penggugat justru memperkuat dalil dari produsen. “Artinya mobil Esemka itu ada diproduksi dan dijual secara massal,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement