Advertisement
Wali Kota Solo Tak Melarang Pengibaran Bendera One Piece

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan Pemkot tidak melarang pemasangan atribut atau bendera One Piece. Hal itu disampaikan Respati menanggapi maraknya seruan pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak dan tulang bertopi jerami kuning itu yang viral di media sosial.
"Enggak [tidak melarang]. Keren, apik, yang penting Indonesia harus yang utama, Indonesia bendera lambang negara dilindungi UU," ujar, Senin (4/8/2025).
Advertisement
Respati mengingatkan masyarakat wajib memasang bendera merah putih. Tapi dia tidak melarang bila ada masyarakat yang memasang bendera one piece atau bendera lain.
"Mau pasang One Piece, mau masang Gatotkaca, Ramayana, apik juga, keren," ujarnya.
BACA JUGA: Tukang Bangunan Meninggal Tersetrum Aliran Listrik di Colomadu
Ditanya bila bendera itu jadi satu dengan bendera merah putih, menurut Respati, tidak ada SOP tertulis. "Kan enggak ada SOP tertulis. Itu kreasi saja. Tapi kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih. Itu wajib," ucapnya.
"Mau One Piece, mau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar, itu keren, bagus," katanya. Ihwal sikap DPR yang menyoal pengibaran bendera One Piece, menurut Respati, tinggal sudut pandangnya.
"Ya tinggal sudut pandangnya saja. Kalau mau One Piece dan lain-lain intinya saya kira sama dengan cerita-ceritanya dan lain-lain," tandas dia.
Dilansir Espos, memang tidak ada aturan yang melarang pemasangan bendera kelompok atau organisasi atau apa pun oleh masyarakat. Namun, ada aturan tentang tata letak pemasangannya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun”.
Merujuk Undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera nonnegara seperti bendera fiksi One Piece atau bendera organisasi tertentu, sepanjang pemasangannya tidak lebih tinggi atau di atas Bendera Negara, dalam hal ini, Bendera Merah Putih.
Bendera One Piece merupakan bendera fiksi dari serial anime berjudul One Piece. Dalam serial anime tersebut bendera bernama Jolly Roger itu merupakan identitas kelompok bajak laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates pimpinan Monkey D Luffy, tokoh utama serial tersebut.
BACA JUGA: Program CKH di Sekolah Diperluas, Menyasar 16 Juta Siswa
Bendera itu dimaknai sebagai lambang kebebasan, persahabatan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Namun ada pula yang memaknai bendera itu sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial politik. Sebagian lain memandang pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol dan identitas negara dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Forum SLB se-Bantul Dilibatkan dalam Mataram Culture Fest 2025
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Tukang Bangunan Meninggal Tersetrum Aliran Listrik di Colomadu
- Wali Kota Solo Tak Melarang Pengibaran Bendera One Piece
- Gambar One Piece, Karang Taruna di Jurangjero Sragen Didatangi Aparat
- Ada Mural One Piece di Losari Semanggi Solo
- Kasus Korupsi di Desa Jaten Rp9 Miliar, Kejari Karanganyar Sita 52 Kios
Advertisement
Advertisement