Advertisement

16 Anak Usia Pelajar di Wonogiri Hamil di Luar Nikah, Ajukan Dispensasi

Muhammad Diky Praditia
Minggu, 03 Agustus 2025 - 20:17 WIB
Sunartono
16 Anak Usia Pelajar di Wonogiri Hamil di Luar Nikah, Ajukan Dispensasi Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Sebanyak 16 anak di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diketahui hamil di luar nikah. Hal itu terungkap dari total 42 permohonan dispenasi nikah yang diajukan sejak Januari hingga Juli 2025

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A), Indah Kuswati, mengatakan dalam kurun waktu Januari—Juli 2025, pengajuan konseling untuk dispensasi kawin anak di Wonogiri sebanyak 42 ajuan.

Advertisement

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.16/2019 tentang Perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.

BACA JUGA: Bencana Kekeringan, 160 Ribu Liter Air Disalurkan ke Trimurti Srandakan

Mereka melangsungkan perkawinan tetapi usia di bawah 19 tahun maka harus meminta dispensasi kawin kepada PA. Permintaan dispensasi kawin harus berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Menurut Indah, mereka yang mengajukan dispensasi kawin atau masih usia pelajar karena berbagai alasan. Dari 42 calon pengantin (catin) yang mengajukan dispensasi, sebanyak 16 catin di antaranya beralasan kehamilan tidak diinginkan atau hamil di luar nikah. Satu anak bahkan beralasan karena sudah melahirkan anak. Kemudian ada dua anak yang sudah melaksanakan nikah siri.

Adapun lainnya karena karena sudah dipinang pasangan yang dinilai sudah mapan dan cukup umur. Ada pula yang merasa cukup siap menikah baik catin perempuan maupun laki-laki. Indah menyebutkan sebelum para catin atau calon pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, mereka harus konseling dulu di Dinas PPKB P3A.

Konseling ini sebagai salah satu syarat agar mereka bisa mengajukan dispensasi kawin. Dalam konseling, mereka ditanya alasan mengajukan dispensasi kawin, kesiapan berumah tangga, diberi pemahaman soal ketahanan keluarga, dan sebagainya. 

”Ada yang setelah konseling, mereka memutuskan tidak jadi mengajukan dispensasi kawin. Mereka lebih memilih menunggu sampai batas usia minimal. Tetapi tetap banyak yang mengajukan. Meski begitu, di Pengadilan Agama belum tentu pengajuan mereka diloloskan. Jadi pasti jumlah pengajuan dispensasi kawin antara sini dengan pengadilan beda,” katanya, Minggu (3/8/2025).

Dilihat dari latar belakang pendidikan kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi kawin adalah lulusan sekolah menengah dan sekolah dasar. Tren pengajuan dispensasi kawin sebenarnya sudah mulai tampak menurun dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada 2024 jumlah anak yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 101 anak.

Hal ini salah satunya karena kampanye antikawin anak kerap dilakukan. Salah satunya kampanye budaya anti-tunggon di Kecamatan Karangtengah. 

“Masalahnya di beberapa wilayah di Wonogiri, kadang masih ada budaya yang mengizinkan anaknya sudah boleh tidur dengan pacarnya meski baru lamaran atau tunangan, padahal belum menikah. Ini yang kadang memicu mereka mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya.

BACA JUGA: Hasil Pramusim 2025/2026, Persis vs Bali United: Skor 1-2

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A), Hartono, menyampaikan meski cenderung menurun, pernikahan dini di Wonogiri masih marak terjadi. 

“Ya kami berupaya terus menekan angka perkawinan anak ini karena dampaknya bisa kemana-mana. Mulai dari anak yang lahir dari perkawinan anak menjadi stunting, atau ketahanan keluarganya rentan,” kata Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Sudah Diresmikan 2 Kali, KDMP di Kulonprogo Belum Bisa Beroperasi

Sudah Diresmikan 2 Kali, KDMP di Kulonprogo Belum Bisa Beroperasi

Kulonprogo
| Minggu, 03 Agustus 2025, 23:27 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement