Advertisement
Residivis Asal Bandung Curi Motor Jemaah Masjid di Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Seorang resisidivis asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, P alias Borju melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Solo. Selain mencuri motor, P juga melarikan satu sepeda motor yang dipinjamnya dari pemilik indekos.
Aksi curanmor diketahui bermula dari laporan korban bernama D, 40, warga Jebres, Solo, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih hitam dengan pelat nomor AD 5933 H, saat diparkir di halaman Masjid di Jalan Jaya Wijaya, Mojosongo, Solo, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 05.50 WIB.
Advertisement
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan saat itu pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan ojek online (ojol) dari daerah Kadipiro, Banjarsari, Solo. Setibanya di masjid, pelaku berpura-pura masuk untuk melaksanakan ibadah. Namun, ternyata ia hanya berniat mencari barang berharga yang ditinggal di sepeda motor jemaah.
BACA JUGA: Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
“Tersangka membuka dasbor sepeda motor milik korban dan menemukan kunci motor masih tergantung di dalam. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyalakan motor dan melarikan diri menuju Bandung,” kata AKBP Sigit, Minggu (3/8/2025).
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku tiba di Bandung dan langsung mengganti pelat nomor kendaraan dengan milik keponakannya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada kakaknya dengan dalih motor itu adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang teman.
Hasil penjualan motor curian digunakan tersangka untuk membiayai perjalanan kembali ke Solo, biaya hidup sehari-hari, serta pengobatan kedua orang tuanya. Namun aksi kejahatannya tak berhenti di situ.
Tak berselang lama setelah kembali ke Solo, sekitar awal Juli 2025, pelaku berulah lagi. Ia meminjam motor jenis Yamaha Mio milik pemilik indekos tempatnya tinggal di Kadipiro dengan alasan hendak membeli obat sakit gigi.
“Namun, bukannya dipakai untuk maksud awal, justru motor tersebut justru dibawa kabur ke Bandung untuk dijual, seperti motor curian sebelumnya. Beruntung, sebelum [motor] sempat dijual, tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Solo,” katanya.
Penangkapan atas P terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa P alias Borju adalah residivis kasus penipuan dan penggelapan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Banjar pada tahun 2023. Ia mengaku datang ke Solo memang dengan tujuan melakukan pencurian maupun penipuan.
“Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata AKBP Sigit.
BACA JUGA: BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi Tiga Hari ke Depan
Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Kampung Cimantri, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berhasil dilakukan setelah pelaku sempat buron 2 bulan lamanya.
Akibat kelakuan P, sejumlah korbanmengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta. Polisi pun turut mengimbau agar warga senantiasa waspada dan memastikan harta bendanya dengan aman. Tujuannya meminimalisasi peluang terjadinya kejadian yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sudah Diresmikan 2 Kali, KDMP di Kulonprogo Belum Bisa Beroperasi
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Sopir Mengantuk, Bus Tabrak Pohon hingga Tumbang di Klaten
- Kandang Sapi hingga Kebun Tebu Terbakar di Sragen dalam Sehari
- Pemilihan Calon Rektor ISI Solo Terpaksa Diulang, Ini Penyebabnya
- Viral Sejoli Tertangkap Kamera Berpelukan di Depan Rumah Dinas Bupati Sragen
- Residivis Asal Bandung Curi Motor Jemaah Masjid di Solo
Advertisement
Advertisement