Advertisement

ASN Dinkes Karanganyar Kembalikan Uang Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Rp67 Juta

Indah Septiyaning Wardani
Kamis, 17 Juli 2025 - 08:27 WIB
Ujang Hasanudin
ASN Dinkes Karanganyar Kembalikan Uang Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Rp67 Juta Kusmawati, tersangka korupsi alkes Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023 menyerahkan uang senilai Rp67 juta ke tim penyidik Kejari setempat pada Rabu (16/7 - 2025) petang. (Istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR-Seorang ASN Dinas Kesehatan Karanganyar yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes)  2022 dan 2023 mengembalikan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Karanganyar Purwati yang lebih dulu jadi tersangka sudah mengembalikan uang ke kejaksaan.

Advertisement

Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka selepas menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/7/2025) petang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menyampaikan, uang pengembalian tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Uang tersebut akan dijadikan sitaan untuk barang bukti pada saat proses persidangan nanti.

"Hari ini tersangka Kusmawati mengembalikan uang saat proses pemeriksaan berlangsung. Pengembalian diserahkan langsung oleh tersangka nilainya Rp67 juta," katanya kepada Espos.

BACA JUGA: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Sebelumnya tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati. Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian dari tersangka pihak rekanan pengadaan alkes sebesar Rp158 juta. Hartanto mengatakan bahwa saat ini perkara dugaan korupsi alkes tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus berproses. Tim penyidik telah mengebut penyelesaian berkas perkara untuk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Jadi hari ini kami lakukan pemeriksaan lagi ke tersangka Kusmawati dan dua tersangka dari pihak rekanan dimana kerugian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar, mencapai Rp 2 miliar," katanya.

Dia mengatakan proses BAP sudah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka masing-masing mantan Kepala Dinkes Purwati,
Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga, Kusmawati dan pejabat bagian perencanaan Dinkes, Amin Sukoco. Kemudian tiga tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Semarang-Jogja PP, Jumat 18 Juli 2025

Jogja
| Jum'at, 18 Juli 2025, 02:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement