Advertisement

Kejari Kumpulkan Data Soal Kasus Jual Beli Seragam di Sekolah Boyolali

Nikmatul Faizah
Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejari Kumpulkan Data Soal Kasus Jual Beli Seragam di Sekolah Boyolali Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Espos Indonesia
icon
Solopos News Bisnis Ekonomi Regional Sport Data Index Eco Style Tekno Dunia Hits otomotif Kolom Foto Radio Sekolah Video Cek Fakta Koran
Solopos
Boyolali
Kejari Boyolali Himpun Data & Keterangan soal Dugaan Jual-Beli Seragam di SMPN
author
Nimatul Faizah - Espos.id
Rabu, 16 Juli 2025 - 13:13 WIB
normal sedang besar
Kejari Boyolali Himpun Data & Keterangan soal Dugaan Jual-Beli Seragam di SMPN
ESPOS.ID - Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (16/7/2025). (Solopos/Ni'matul Faizah)
Esposin,

Harianjogja.com, BOYOLALI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengumpulkan data dan bahan serta keterangan (puldata-pulbaket) soal dugaan jual-beli seragam sekolah di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) wilayah Boyolali.

Advertisement

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan Kejari Boyolali, bidang intelijen telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengecek soal pengondisian pembelian seragam sekolah selain mengumpulkan bahan. Dia juga membantah adanya isu soal aparat penegak hukum (APH) terlibat pengondisian hal tersebut.

"Ada selentingan katanya sudah dikondisikan [APH], sejauh ini tidak ada pengondisian penjualan seragam sekolah baik di SD, SMP, dan SMA. Kami telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengecek soal pengondisian pembelian seragam sekolah," kata dia kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA: ORI DIY Temukan Satu Sekolah Diduga Melakukan Pungutan Uang Seragam

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali juga tidak membuat edaran mewajibkan siswa baru membeli seragam secara terorganisir di sekolah. Tri meminta masyarakat untuk menyampaikan ke Kejari Boyolali ketika menemukan sekolah yang mewajibkan untuk membeli seragam ke vendor tertentu.

Ditanya soal hasil monitoring dan puldata-pulbaket, Tri menjelaskan hal tersebut masih didalami. "Kewenangan di kabupaten itu di SD dan SMP, SMA itu provinsi. Yang kami monitor di tingkat SD dan SMP yang mewajibkan membeli seragam sekolah atau diorganisir pihak tertentu. Itu jangan sampai membebankan orang tua siswa," kata dia.

Tri mengatakan orang tua siswa belum berani menyampaikan ke Kejari Boyolali secara lugas soal jual-beli seragam. Namun, Kejari Boyolali mendapatkan informasi soal jual-beli seragam di sekolah khususnya di Kecamatan Boyolali. Pihaknya saat ini sedang mendalami di kecamatan lain.

Menyinggung soal 3 SMPN yang memfasilitasi pihak ketiga, Tri mengatakan hal tersebut perlu didalami. "Itu perlu kami didalami lagi, memberikan fasilitas itu dalam rangka apa. Apakah vendor-vendor tertentu? Kalau tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh BUMD. Kalau temuan di lapangan [sekarang], itu oknum-oknum saja terkait pengadaan ini," kata dia.

BACA JUGA: Ada Potensi Kenaikan Gelombang Setinggi 4,5 Meter, Nelayan Gunungkidul Diminta Berhati-hati

Ia juga harus melihat mutu barang apakah sebanding dengan harga barang. Tri meminta jangan sampai penerimaan siswa baru dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam mencari keuntungan.

"Kami ini melakukan pencegahan dulu. Jangan sampai berlanjut, mumpung sekolah baru masuk. Cobalah beri kebebasan ke orang tua yang tidak dikoordinir. Mungkin harganya lebih murah dari toko tertentu," kata dia.

"Kalau diorganisir diduga ada permainan mengambil keuntungan. Tapi keuntungannya untuk siapa? Kalau kemarin BUMD, jadi pendapatan daerah. Kalau oknum jadi keuntungan pribadi dan membebani masyarakat," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Boyolali, Agus Irawan, menegaskan tak ada instruksi melakukan jual-beli seragam di sekolah wilayah Boyolali. Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui Espos di gedung DPRD Boyolali, Jumat (11/7/2025).

Dia mengakui ada rumor soal jual-beli seragam di sekolah. Namun, ia mengatakan dinas terkait telah diperintahkan untuk mengklarifikasi..“Sebenarnya tidak ada untuk paksaan kami murid atau wali murid untuk membeli seragam dengan nominal sebagainya, enggak ada. Untuk lebih jelasnya lagi, nanti bisa ke Plt Disdikbud,” kata Agus.

Ia mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali telah membuat surat edaran (SE) soal larangan jual-beli seragam di sekolah. Dalam surat edaran juga diberikan keleluasaan bagi wali murid untuk membeli seragam di mana saja.

“Tidak ada keputusan atau kami tidak memutuskan memberi kewajiban untuk membeli seragam baru, itu tidak ada. Semua tergantung wali muridnya. Bisa juga yang kakaknya sudah lulus atau naik kelas, bisa dipakai adiknya,” kata dia.

Ditanya soal apakah ada tindak lanjut ketika sekolah terbukti melakukan jual-beli seragam, Agus mengatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal tindak lanjutnya. Ia juga memerintahkan Disdikbud Boyolali untuk turun ke bawah dan mengawal hal tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M. Arief Wardianta, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi ke tiga SMPN yang diadukan. Dan dikatakan sekolah tidak pernah mewajibkan untuk membeli.

“Sesuai dengan SE kan jelas, bahwa satuan pendidikan baik langsung atau tidak langsung tidak boleh mengadakan seragam dan sebagainya. Itu menjadi tanggung jawab wali murid,” jelas dia.

Soal buku LKS, lanjut dia, juga tak menjadi kewajiban orang tua. Ada buku wajib berupa paket dan telah ada anggaran dari APBN dan APBD. Ia kembali menegaskan tidak ada pemaksaan. Pihak sekolah, lanjut dia, ketika ada perkumpulan wali murid baru menjelaskan aturan soal pemakaian seragam.

“Permasalahannya adalah, ketika ada penerimaan siswa baru pasti ada orang yang jualan. Kalau yang selama ini di BUMD, tidak ada khusus BUMD boleh. Misal memaksa juga salah. Baik BUMD dan non-BUMD itu sekolah tidak boleh untuk mengadakan. Kalau ada orang jualan, semisal orang jualan pentol, nah mau beli bisa enggak juga boleh. Nah, ini [seragam] sama,” kata dia.

Untuk di 3 SMPN tersebut, lanjut dia, memang ada yang menawarkan seragam. Ketika ada menawarkan, maka disampaikan ke wali murid dan bebas membeli atau tidak. “Jadi tidak ada pemaksaan harus beli. Tapi misal wali murid bertanya beli seragam di mana, oh di sana ada bazar. Terus orang tua mau membeli atau tidak ya terserah pembeli. Paling sekolah cuma bisa seperti itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

384 Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Kawasan Pantai Parangtritis Selama Liburan Sekolah

Bantul
| Rabu, 16 Juli 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement