Advertisement
Begini Modus Korupsi Kades Jaten Sukoharjo Terkait Pembangunan Kios di Tanah Bengkok

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR–Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata resmi ditahan atas kasus korupsi pembangunan kios 52 unit di atas tanah bengkok Kepala Desa Jaten, Selasa (8/7/2025). Begini modus korupsi pembangunan kios di Desa Jaten yang terjadi pada 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan dalam penyidikan, pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata. Perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin melalui Pemkab Karanganyar.
Advertisement
Berdasarkan dokumen yang disita Kejaksaan, pembangunan tersebut menelan anggaran Rp3,8 miliar. Kemudian sebanyak 52 kios yang dibangun disewakan kepada pihak penyewa dengan jangka waktu selama 20 tahun. "Hari ini kami Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Jaten sebagai tersangka. Pada hari ini juga kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia, Selasa.
BACA JUGA: Korupsi Tanah Bengkok, Kades Jaten Resmi Ditahan Sepekan Setelah Pulang dari Ibadah Haji
Hartanto mengatakan bahwa pembangunan ruko di atas tanah bengkok desa tidak sesuai dengan prosedur. Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun tidak disetorkan ke desa. Sehingga ada perbuatan melawan hukum dan desa mengalami kerugian.
"Nilai sewanya Rp100 juta per kios untuk sewa 20 tahun. Dengan 52 kios, maka nilai sewanya total Rp5,2 miliar. Dari nilai itu, uang konstribusi ke desa Rp260 juta. Tapi bukan ke kas desa, tapi diserahkan ke kepala desa," kata Hartanto.
Hartanto mengungkapkan uang konstribusi tersebut baru disetorkan ke kas desa Jaten beberapa jam sebelum Kades Jaten diperiksa Kejaksaan. Hal itu diperoleh dari bukti rekening desa setempat yang disita Kejaksaan. "Jadi uang itu disetorkan ke kas desa Rp230 juta dari harusnya Rp260 juta sesuai perjanjian. Itupun disetor pagi sebelum kades kita periksa," kata dia.
Dalam penyidikan, Hartanto juga mengatakan proses sejak awal alih fungsi lahan bengkok hingga pembangunan kios tanpa melalui izin ke Pemkab. Perjanjian sewa kios selama 20 tahun juga menyalahi aturan. Atas perbuatannya, Kades Jaten dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara.
"Modusnya tersangka selaku kepala desa, dalam memanfaatkan aset desa itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa," kata dia.
Kades Jaten ditahan, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar selama hampir 8 jam. Berdasarkan pantauan Espos, Selasa (8/7/2025), Harga Satata dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan pada pukul 17.15 WIB.
Harga Satata tampak tegar menerima penahanan tersebut. Harga Satata ditahan di tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan, tepat sepekan kepulangannya setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar: Kontrak Lelang Rp89 Miliar, Hanya Dikerjakan Rp60 Miliar
- Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Dana Desa, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Ditahan Kejaksaan
- Korupsi Tanah Bengkok, Kades Jaten Resmi Ditahan Sepekan Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Begini Modus Korupsi Kades Jaten Sukoharjo Terkait Pembangunan Kios di Tanah Bengkok
- Tabrakan Motor dan Truk di Sragen, Warga Andong Boyolali Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement