Advertisement
Modus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar: Kontrak Lelang Rp89 Miliar, Hanya Dikerjakan Rp60 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Perkara korupsi ini menggunakan modus pemenang lelang menjual kepada pelaksana proyek dengan harga lebih rendah dari kontrak Rp89 miliar, hanya dikerjakan sekitar Rp60 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan lima orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Advertisement
Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatra Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.
BACA JUGA: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Bali
Selanjutnya Kejari menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto, sebagai tersangka baru. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.
"Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," kata Hartanto ketika dihubungi Espos, Selasa (8/7/2025).
Dalam proses penyidikan ditemukan bahwa secara tertulis, PT MAM Energindo selaku pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp89 miliar.
Namun proyek ini dijual dan dikerjakan oleh tersangka Tri Aris Cahyono selaku sub kontraktor dengan nilai proyek hanya sekitar Rp60an miliar. Pengerjaan proyek pembangunan ini dikerjakan secara tahun jamak sejak 2019 hingga 2021 melalui dana APBD Kabupaten Karanganyar.
Masjid yang mengusung arsitektur ala Timur Tengah di kawasan Alun-alun Karanganyar ini dibuka untuk umum pada 11 Maret 2022. Kemudian diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023.
"PT MAM menang lelang yang nilai kontraknya Rp89 miliar. Lalu dilepas dan pengerjaannya dilakukan sub kontraktor yang nilainya Rp60-an miliar," katanya.
BACA JUGA: Pekerja Seks Komersial Bermunculan di Sekitar IKN, Ditertibkan Satpol PP
Hartanto mengatakan seluruh tersangka telah ditahan. Untuk Sunarto dan Agus Hananto, ditahan di tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan. Sedangkan dua tersangka masing-masing Nasori dan Tri Aris Cahyono ditahan di Rutan Kelas 1 Solo.
Adapun satu tersangka bernama Ali Amri ditahan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Hartanto mengatakan masih tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini akan bertambah lagi. Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam perkara tersebut. "Masih terus berproses. Kita terus melakukan penyelidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pria di Kulonprogo Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Verbal Sesama Jenis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dalam 5 Bulan Leptospirosis Renggut Lima Nyawa di Boyolali
- Sekretaris Dispermasdes Karanganyar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung
- Modus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar: Kontrak Lelang Rp89 Miliar, Hanya Dikerjakan Rp60 Miliar
- Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Dana Desa, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Ditahan Kejaksaan
Advertisement
Advertisement