Advertisement

4 Perempuan Jadi Korban Pidana Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Sragen

Tri Rahayu
Selasa, 10 Juni 2025 - 16:17 WIB
Sunartono
4 Perempuan Jadi Korban Pidana Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Sragen Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN—Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen. Polisi mengamankan empat orang perempuan yang menjadi korban dugaan TPPO itu di mana salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan kasus dugaan TPPO itu berhasil terbongkar pada Senin (9/6/2025). Kapolres menerangkan kasus dugaan TPPO itu terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di Kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen.

Advertisement

BACA JUGA: Manajamen PSIM Sowan Sultan Jogja, Minta Wejangan Agar Lebih Lama Bertahan di Liga 1

Dari hasil penyelidikan, ditemukan rumah yang diduga sebagai lokasi prostitusi terselubung itu. "Rumah itu milik warga setempat bernama S yang dikelola warga Sambungmacan berinisial P. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan [penyelidikan] undercover,” katanya, Selasa (10/6/20250

"Hasilnya, benar ditemukan indikasi praktik perdagangan orang yang dimotori P yang juga seorang pensiunan aparatur sipil negara yang berperan sebagai muncikari," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Kapolres menerangkan polisi mengamankan empat perempuan korban dugaan TPPO, yakni MRA, 23, warga Semarang; RS, 20, warga Grobogan; NCR, 18, warga Grobogan; dan BA, 17, warga Kabupaten Sragen.

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar berusia muda, bahkan ada satu orang korban yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya indikasi eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.

Muncikari, P, 62, warga wilayah Kecamatan Sambungmacan, Sragen, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam dugaan TPPO. Dia menjelaskan P diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Dari tangan P, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan sebuah alat kontrasepsi.

Petrus mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menyampaikan polisi terus mengembangkan kasus itu dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan para korban untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Harda Minta Manajemen Upayakan PSS Sleman Hanya Semusim di Liga 2, Segera Balik ke Liga 1

Sleman
| Kamis, 12 Juni 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement