Advertisement
Praktik Prostitusi Mansion KTV Semarang Libatkan Ketua Partai Politik, Sediakan Menu Striptis

Advertisement
Harianjogja, SEMARANG—Polda Jateng, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi yang dibalut striptis atau tarian telanjang di Mansion KTV Semarang. Keduanya adanya seorang muncikari berinisial YS dan Bambang Raya Saputra (pemilik usaha).
Fakta-fakta terkait prostitusi yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu:
Advertisement
Terbongkar Saat Penggerebekan
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (27/2/2025). Polisi menyegel Mansion KTV dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua orang “papi”, dua “mami”, 16 ladies companion (LC), dan manajer tempat karaoke untuk penyelidikan lebih lanjut.
Seorang Mami Jadi Tersangka
Penetapan tersangka pertama berinisial YS dilakukan Polda Jateng pada Februari 2025. YS diketahui berperan sebagai mucikari yang mengatur layanan prostitusi di lokasi tersebut.
Libatkan Ketua Partai
Ketua dari Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Jateng pada Juni. Bambang yang juga merupakan Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng dan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jateng ini, terlibat dalam kasus prostitusi karena menjadi pemilik dari Mansion KTV Semarang.
Paket Striptis Lewat Layanan Mas Potato
Mansion KTV Semarang menyediakan layanan prostitusi yang dibalut dengan paket ‘Mas Potato.’ Hanya dibandrol Rp5,8 juta, pelanggan bisa mendapatkan layanan pemandu karaoke serta penari striptis.
Dana Prostitusi Masuk ke Kantong Ketua Partai Hanura
Polda Jateng menyatakan BR (Bambang Raya Saputra) mengetahui dan menerima aliran dana sebesar Rp5,8 juta dari penyediaan paket ‘Mas Potato’ ini. Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah pelanggan yang memesan paket ini setiap malam.
“BR sebagai pemilik tempat, ikut menerima aliran dana dari layanan prostitusi yang disebut paket ‘Mas Potato’,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, Kamis (5/6/2025).
Pemilik Dicekal Polda Jateng
Kendati Bambang Raya Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pemanggilan untuk pemeriksaan baru dilakukan sekitar pekan depan. Polda Jateng pun telah mengeluarkan surat pencekalan kepada Bambang.
Bambang Raya Saputra dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Membantah Pernyataan Polisi
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (6/6/2025), Bambang membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik sah gedung Mansion KTV. Namun, ia mengklaim tidak terlibat langsung dalam operasional bisnis tersebut.
BACA JUGA: Kasus Penggantian Plat Nomor BMW Mahasiswa UGM Naik ke Tahap Penyidikan
“Saya yang punya gedungnya, izinnya juga atas nama saya. Namun, operasionalnya bukan saya yang jalankan,” ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peneliti BRIN Ungkap Pirolisis Fastpol Gen 5 Mampu Mengolah Sampah Plastik Jadi Petasol
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana APBDes Sanggung, Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Baru
- Praktik Prostitusi Mansion KTV Semarang Libatkan Ketua Partai Politik, Sediakan Menu Striptis
- Geger! Seorang Pria Mengamuk di Balai Kota Solo, Sejumlah Mobil dan Fasilitas Rusak
- Diduga Akibat Gas LPG Bocor, Warung Ayam Bakar di Wonogiri Dilalap Api
- Polda Jateng Turun Tangan Usut Dugaan Peniuan koperasi BLN
Advertisement
Advertisement