Advertisement

Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal

Newswire
Sabtu, 07 Juni 2025 - 14:27 WIB
Sunartono
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal (cegah tangkal) atau meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bos atau Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025. "Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dilansir Antara, Sabtu (7/6/2025).

Advertisement

Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.

BACA JUGA: Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk

Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” katanya.

Penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex. Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para saksi itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, serta LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

Kemudian, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

BACA JUGA: Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keserimpet Sapi Kurban, Pemuda Asal Ngaglik Terbentur Konblok dan Opname di RSA UGM

Sleman
| Sabtu, 07 Juni 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement