Advertisement
Satlantas Polres Sukoharjo Jelaskan Video Viral Sopir Truk Dihentikan Polisi, Tidak Ada Transaksi Uang

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo memberikan kalrifikasi atas video seorang sopir truk yang dihentikan polisi lalu lintas di pinggir jalan yang viral di media sosial. Sopir truk diketahui melanggar rambu lalu lintas truk dilarang lewat.
Video sopir truk diunggah pemilik akun TikTok @palennn42. Hingga Kamis (5/6/2025) pagi hari, video unggahan pertama tersebut mendapatkan 74,400 likes, 3.394 komentar dan dibagikan 1.881 kali. Video itu juga diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial lintas platform.
Advertisement
Dalam video itu, sopir truk terlihat marah-marah sembari mengarahkan kamera HP terhadap dua polisi lalu lintas yang menghentikan laju truk. Di narasi video disebutkan Surat perintah tugas dan nama dipasang besok lagi pak polisi, lokasi Sukoharjo!! Dikejar sampai dalem desa ugal ugalan sampe dipepet pepet dan diancam.
Menanggapi video viral itu, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan kronologi kejadian bermula saat dua polisi lalu lintas Polres Sukoharjo melakukan patroli keliling di Jalan Rajawali, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kala itu, melintas truk berpelat nomor K 1449 KS yang melaju dari arah barat ke timur.
“Truk itu melanggar rambu lalu lintas truk dilarang lewat. Rambu lalu lintas truk dilarang lewat dipasang di sekitar simpang tiga sisi utara pabrik Sri Rejeki Isman (Sritex). Saya mengecek langsung ke lokasi rambu truk dilarang lewat di Jalan Rajawali,” kata dia.
BACA JUGA: Dua Motor Tabrakan di Banyudono Boyolali, Satu Orang Meninggal Dunia
Petugas lantas menghentikan truk di pinggir jalan untuk mememeriksa surat kendaraan dan SIM sopir truk. Saat mobil petugas berhenti, sopir truk langsung tancap gas menuju arah timur. Truk itu membawa muatan melebihi kapasitas.
Lantaran curiga, petugas lantas mengejar truk hingga melewati gang perkampungan di sekitar Taman Pakujoyo, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. “Saat itu, petugas ingin memberikan edukasi terkait over dimension over loading (ODOL) kepada sopir truk. Namun, sopir langsung marah-marah dan merekam video saat dihentikan petugas,” ujar dia.
Lebih jauh, Kasat Lantas menegaskan tidak ada ancaman dan transaksi uang dalam insiden tersebut. Petugas belum berkomunikasi dengan sopir saat truk dihentikan di gang perkampungan di sekitar Taman Pakujoyo. “Di narasi video ada penyebutan ancaman dari polisi dan penggiriangan opini adanya transaksi uang. Saat kejadian, petugas belum sempat berkomunikasi dengan sopir truk. Sopir keluar dari truk dan langsung merekam menggunakan HP,” urai dia.
Sopir truk diduga melanggar Pasal 287 UU 22/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Doohan menghimbau agar para sopir truk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Apabila terjadi kecelakaan yang dipicu pelanggaran aturan lalu lintas maka bisa menimbulkan kerugian bagi para pengguna jalan lain. Kami terus melakukan edukasi agar pengguna jalan tertib berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Daftar Kereta Api Berangkat dari Jogja, 99 Ribu Kursi Disiapkan untuk Long Weekend Iduladha 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement