Advertisement
Dinilai Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kantor Kejari Karanganyar Dibanjiri Karangan Bunga

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Keberhasilan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah mendapat apresiasi dari banyak pihak. Bahkan, karangan bunga pun membanjiri kantor Korps Adhyaksa itu.
Karangan bunga itu berisi dukungan seperti Dukung Bapak Kajari Hajar Koruptor, Hajar Habis Koruptor PembangunanMasjid AgungKebanggaanku, Kejari Jujur dan Bijaksana dan lainnya.
Advertisement
BACA JUGA: Kronologi Kasus Korupsi PDNS Libatkan Mantan Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan
Pengirim dalam karangan bunga tersebut berasal dari masyarakat Karanganyar dan paguyuban vendor pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
"Terima kasih kepada Kejari Karanganyaryang telah mengungkap perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Ungkap sampai tuntas. Salut atas kinerja Kejari," kata salah satu vendor yang ada di karangan bunga itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Bonar menjelaskan, Kejari tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap persoalan apapun, terutama kasus korupsi. "Pasti, siapapun yang melawan hukum akan kami tindak tegas. Kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tim penyidik Kejari Karanganyar baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar anggaran 2020-2021.
Kasus ini bermula dari laporan para vendor terkait belum dibayarkannya hasil pekerjaan pembangunan Masjid Agung. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan dokumen yang disita dari perusahaan dan DPUPR Karanganyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil SNBT 2025 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar
- Terkait Sanksi untuk Warung Ayam Goreng Widuran, Wali Kota Solo: Tunggu Hasil Uji Sampel Makanan
- Pertikaian Dua Geng di Sukoharjo yang Merenggut Nyawa Diawali Saling Tantang di Instagram
- Raja Juli Sebut Jokowi Serius Kalkulasi untuk Jadi Calon Ketum PSI
- Pemkot Solo Dinilai Bersalah dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal
Advertisement