Advertisement

Bos Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Begini Nasib Tuntutan Hak 8.400 Eks Buruh Sritex

R Bony Eko Wicaksono
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB
Sunartono
Bos Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Begini Nasib Tuntutan Hak 8.400 Eks Buruh Sritex Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Tim advokasi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Tbk memastikan penangkapan eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berpengaruh pada upaya 8.475 eks buruh menuntut hak-hak mereka.

Iwan Lukminto ditangkap oleh tim Kejagung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam diduga terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah kepada PT Sritex. 

Advertisement

Salah satu pengacara dari tim advokasi eks pekerja Sritex, Machasin Rochman, menjelaskan Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Secara legal, pengelolaan dan pemberesan aset Sritex kini menjadi wewenang tim kurator.

BACA JUGA: Menteri Tenaga Kerja Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda DIY Masih Mengkaji

“Meski ada kasus itu [penangkapan Iwan Setiawan Lukminto], tidak memengaruhi proses tuntutan hak-hak eks karyawan Sritex yang harus dibayarkan. Proses terus berjalan. Kami juga berkomunikasi dengan tim kurator yang menangani kepailitan Sritex,” kata, Rabu.

Tim advokasi eks pekerja Sritex telah melakukan pertemuan dengan kurator pada Senin (19/5/2025) di Solo. Mereka meminta agar hak-hak 8.475 eks pekerja Sritex segera dibayarkan. Total nominal hak-hak eks pekerja Sritex yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp337 miliar.

Ada empat hak yang dituntut para eks pekerja Sritex, yakni pesangon senilai Rp331.202.110.421, uang tunjangan hari raya (THR) senilai Rp24.036.541.754. Kemudian, pemotongan uang gaji pekerja pada Februari 2025 berupa uang simpanan koperasi dan uang angsuran pinjaman sebagai pekerja senilai Rp994.857.000.

Terakhir, uang pemotongan gaji Februari untuk pembayaran dana BPJS senilai Rp779.163.025. “Hak-hak eks pekerja Sritex harus didahulukan dan menjadi prioritas utama untuk dibayarkan oleh kurator,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI dari Bandara YIA ke Kebumen dan Magelang, Cek Tarifnya

Jogja
| Kamis, 22 Mei 2025, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement