Advertisement

2 Pemuda Sragen Tembak Mobil LC Gara-gara Dicuekin Saat Akan Karaoke

Tri Rahayu
Rabu, 21 Mei 2025 - 17:47 WIB
Sunartono
2 Pemuda Sragen Tembak Mobil LC Gara-gara Dicuekin Saat Akan Karaoke Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi (tengah) bersama Kasatreskrim (kanan) dan Kasi Humas (kiri) menunjukkan barang bukti atas kasus perusakan mobil dengan menggunakan pistol air soft gun dan kepemilikan senjata tajam di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025). - Solopos/Tri Rahayu.

Advertisement

Harianjogja, SRAGEN—Satreskrim Polres Sragen menangkap dua pemuda asal Gesi, Sragen. Keduanya diduga memiliki senjata airsoft gun jenis pistol dan digunakan untuk menembak kaca mobil Honda Brio warna abu-abu metalik milik seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) yang diparkir di halaman Hotel Palma Sragen. 

Selain memiliki senjata airsoft gun yang dipakai untuk menembak kaca mobil, mereka juga diketahui membawa senjata tajam jenis pisau. Kasus perusakan mobil itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto dan Kasi Humas AKP Sigit Sudarsono di Mapolres Sragen, Rabu (21/5/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Menteri Tenaga Kerja Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda DIY Masih Mengkaji

Kapolres menyebut dua pemuda itu diketahui berinisial Try alias Ondol, 33, warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen; dan WSPN, 7, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi, Sragen. Peristiwa dugaan perusakan mobil itu, kata dia, terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di parkiran Hotel Palma.

Kapolres Sragen menjelaskan peristiwa itu bermula saat WSPN bermain ke rumah Try di wilayah Desa Blangu, Gesi, pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB. Saat itu Try sudah ada temannya E, R, JP, MS. Kemudian pada pukul 23.00 WIB, kata dia, mereka minum minuman keras jenis ciu hingga Selasa pukul 00.30 WIB.

Setelah mabuk-mabukan, Try bersama WSPN dan empat orang temannya sepakat mencari hiburan karaoke ke Kota Sragen.

“Saat itu WSPN melihat Try masuk rumah dan membuka lemari ruang tengah rumahnya untuk mengambil senjata airsoft gun jenis pistol untuk berjaga-jaga. Senjata itu dimasukkan ke dalam tas selempang milk Try. Kemudian WSPN melihat ada sebilah pisau besi di dalam lemari itu. WSPN meminta izin Try untuk membawa pisau itu dan diizinkan Try,” ujar dia.

Pisau itu panjangnya 35 cm yang dibawa WSPN dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri. Pada pukul 01.00 WIB, lanjut Kapolres, mereka menaiki mobil Toyota Innova warna grey metalik berpelat nomor AD 1750 HX berangkat menuju Sragen kota.

Mereka tiba di Hotel Palma dengan maksud untuk mencari hiburan karaoke. Mereka memasuki ruang karaoke. Saat itu, Petrus melanjutkan WSPN ke kamar mandi. Setelah keluar kamar mandi, WSPN melihat teman-temannya masuk mobil dan mendengar ada ledakan tetapi tidak diketahui sumber suaranya.

Mereka kemudian pergi meninggalkan Hotel Palma menuju ke Royal Crown Karaoke di Asem Rejo, Karangtengah, Sragen. “Saat di karaoke itulah, Try dan WSPN ditangkap petugas karena dugaan peristiwa penembakan sebuah mobil Honda Brio di halaman Hotel Palma Sragen. Setelah diinterogasi diketahui yang melakukan penembakan mobil ternyata Try dan WSPN diketahui membawa pisau. Atas kejadian itu, mereka ditahan di Mapolres Sragen,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Try mengaku kesal karena tidak ada LC yang datang menemani dirinya dan rekan-rekan alias dicuekin saat karaoke di Hotel Palma. Padahal, sebelumnya Try cs telah berpesan agar ada LC yang menemani di ruang karaoke. Karena LC tak kunjung datang, para pemuda itu pun beranjak meninggalkan hotel.

BACA JUGA: Pelayanan Kesehatan, Dinkes Siapkan Aplikasi Pemantauan Data Kesehatan Warga

Sesampainya di parkiran hotel, pelaku Try melihat mobil yang dia yakini milik salah seorang LC parkir berdampingan dengan mobil yang dia naiki bersama teman-temannya. Sebelum pergi, Try menembak kaca mobil Brio bagian belakang sebelah kanan hingga berlubang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun jenis pistol, gotri sebagai pelurunya, pisau, rekaman CCTV, tas slempang, dan mobil Honda Brio yang kaca belakang kanan berlubang karena terkena tembakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 18 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo

Jogja
| Rabu, 18 Juni 2025, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement