Advertisement
Lakukan Aksi Premanisme kepada Pelajar, Empat Pemuda Ditangkap Resmob Polres Sragen

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Empat orang pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme terhadap seorang pelajar laki-laki di sebuah indekos yang terletak Kampung Gendingan, Sragen Tengah, Sragen, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan aksi premanisme itu dinilai meresahkan warga sehingga keempat pemuda itu ditangkap Unit Resmob Polres Sragen. Empat pemuda itu ditangkap polisipada Senin (12/5/2025) lalu dan hingga kini masih dalam penanganan polisi.
Advertisement
BACA JUGA: Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
Kapolres menyampaikan keempat pemuda itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Faiz Laufy Fransnata, 19, warga Sragen, di sebuah indekos di Gendingan, Sragen Tengah, pada Maret 2025 lalu.
Petrus menyampaikan keempat pemuda itu diketahui berinisial RIA, 20, warga Ngrampal yang berperan menendang di bagian perut dan menampar korban berulang kali di bagian wajah.
Pelaku kedua, sebut dia, berinisial DRS, 19, warga Ngrampal, Sragen, yang berperan menendang berulang-ulang ke perut korban, menarik kepala korban dan membenturkan ke tembok beberapa kali.
Dia melanjutkan pelaku ketiga berinisial SPP, 19, warga Tangkil, Sragen, yang berperan menarik baju korban, mendorong korban, dan menjambak rambut korban.
Kemudian untuk pelaku keempat, jelas dia, berinisial DAS, 17, seorang pelajar asal Ngrampal, Sragen, yang berperan menendang korban sebanyak dua kali mengenai perut.
Kapolres menjelaskan dugaan pengeroyokan tersebut dipicu adanya percakapan melalui pesan WhatsApp (WA) antara korban dengan seorang perempuan berinisial E.
Dia menjelaskan setelah mengetahui adanya percakapan di WA, keempat pemuda langsung menjemput korban di rumahnya. Dia mengatakan korban dibawa ke sebuah indekos di Gendingan, Sragen Tengah.
“Di lokasi indekos itulah, korban diinterogasi keempat pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan fisik pada korban yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban. Aksi tersebut diadukan ke Polres Sragen. Kemudian polisi langsung menyelidiki dan berhasil menemukan keberadaan keempat pelaku. Mereka kemudian ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (12/5/2025) lalu,” jelas Kapolres kepada Espos.id, Jumat (15/5/2025).
Kapolres menerangkan penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dia mengatakan para pelaku mengakui perbuatannya saat diinterigasi polisi di Mapolres Sragen.
Dia mengungkapkan polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan kaus lengan panjang warna putih bertuliskan Levis. Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemancingan di Maguwoharjo Sleman Diterjang Banjir 1 Meter, Kerugian Capai Rp30 Juta
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Edarkan Uang Palsu, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi
- Polsek Wonosari Klaten Tangkap Pencuri Motor di Warung Soto
- Lakukan Aksi Premanisme kepada Pelajar, Empat Pemuda Ditangkap Resmob Polres Sragen
- Minimalisir Komplain, Ahmad Luthfi akan Terjunkan Tim Verifikasi TPS Kabupaten/Kota
- Ahmad Luthfi Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Advertisement