Advertisement
Sejumlah Warga Solo Adukan Penahanan Ijazah oleh Perusahan

Advertisement
Harianjogja, SOLO—Sejumlah warga membuat aduan kepada Pemkot Solo mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Wali Kota Solo Respati Ardi akan membantu pengambilan ijazah.
Aduan itu disampaikan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Dilansir Espos, ada delapan aduan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerja sejak 2 Mei 2025 sampai 10 Mei 2025.
Advertisement
Perusahaan yang dilaporkan dari berbagai sektor, mulai dari restoran, klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga dealer. Sejumlah pekerja mengadu ijazahnya ditahan ketika menyampaikan pengunduran diri sebelum masa kontrak kerja habis.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Buka Layanan Aduan Penahanan Ijazah Karyawan
Salah satu pekerja salah satu bengkel dan dealer di Kecamatan Serengan, Solo, menjelaskan telah bekerja selama empat bulan. Dia mengajukan resign karena tidak nyaman dan tidak betah bekerja di tempat kerja tersebut.
“Saya ingin mohon bantuannya untuk mempermudah pengambilan ijazah kami yang ditahan di tempat kerja saya. Di sana saya mengajukan resign tetapi ada denda yang dibuat oleh perusahaan tersebut,” katanya.
Selama bekerja merasa terbebani karena untuk operasional seperti pengambilan suku cadang ke cabang lainnya tidak mendapatkan biaya transportasi. Selain itu, dia hanya mendapatkan dua kali libur dalam satu bulan.
Pekerja lainnya asal Laweyan, menjelaskan telah bekerja di salah satu restoran di Jl Slamet Riyadi, Solo, sejak 22 April 2025. Kontrak kerjanya selama satu tahun dengan jaminan menahan ijazah asli.
“Tetapi baru berjalan dua pekan ternyata saya tidak betah bekerja di situ karena toxic. Lalu saya mau menyampaikan baik-baik ke head kitchen-nya kalau saya mau resign tetapi ditemuin tidak mau ditemui dan saya dipersulit,” katanya.
Dia mengatakan sudah menandatangani surat kontrak kerjanya tetapi saya sudah bernegosiasi untuk mengembalikan ijazah. Restoran tersebut tidak bersedia menanggapi permohonan ijazah.
Wali Kota Solo Respati Ardi sudah mendapatkan laporan dari warga mengenai penahanan ijazah. Wali Kota Solo meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo untuk mengambil ijazah pekerja tersebut.
BACA JUGA: Bebaskan Ijazah yang Ditahan Sekolah karena Kurang Bayar, Pemda DIY Siapkan Rp1 Miliar
“Saya mendelegasikan ke Disnaker untuk bisa mengambil ijazah. Tetapi kalau sampai tidak dapat lagi, saya akan mengambil sendiri,” ujarnya.
Respati menjelaskan Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal Ketenagakerjaan, yakni Perda No.31/2023. Dimana di dalam peraturan tersebut sudah tertuang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
Advertisement