Advertisement
Bejat! Pria di Wonogiri Tega Mencabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Bakal Diusir dari Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI—N, seorang pria di Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, tega menggauli anak tirinya. Polisi pun menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Pria itu melakukan kejahatan seksual kepada anaknya beberapa kali pada kurun waktu 2023-2024 lalu. Aksi bejat itu dimulai sejak sebulan setelah N menikahi ibu korban.
Advertisement
Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada A yang merupakan anak tirinya di rumah. Pada kali pertama, N mencabuli anaknya yang pada 2023 lalu saat si anak masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD.
BACA JUGA: Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
Tak hanya itu, N kemudian memerkosa korban lebih dari lima kali pada kurun waktu 2023-2024. N mulai melakukan aksi bejatnya itu sebulan setelah menikahi istrinya atau ibu korban.
“Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu dengan mengancam akan mengusir korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” kata AKBP Jarot saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).
Menurut AKBP Jarot, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan pada 2024. Namun, polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Polisi sempat mengalami hambatan dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa kendala dihadapi polisi antara lain dalam pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan awal korban yang masih di bawah umur karena mengalami tekanan psikologis akibat trauma.
AKBP Jarot menyebut berkat kerja keras tim penyidik, dibantu keterangan saksi, korban, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli, akhirnya polisi berhasil memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, baru-baru ini polisi akhirnya menetapkan ayah tiri korban, N, warga Kecamatan Wonogiri sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Kapolres Jarot menegaskan Polres Wonogiri berkomitmen melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Apalagi tersangka itu merupakan anggota atau orang terdekat korban.
"Kami tidak akan menoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
Pelaku dijerat Pasal 82 atau Pasal 81 UU No 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Rabu 30 April 2025
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement