Advertisement
Aksi Kejar-kejaran di Jalanan Mewarnai Penangkapan Pelaku Penggelapan Truk

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan pelaku penggelapan truk terjadi di sepanjang jalan Sambungmacan-Tanon, Sragen.
Truk yang itu dikemudikan MRP, 22, warga Jatisampurna, Kota Bekasi, dikejar tim Resmob Satreskrim Polres Sragen dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen. Akhirnya, MRP berhasil ditangkap di wilayah Tanon, Sragen.
Advertisement
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengungkapkan empat tersangka kasus penggelapan trum dan muatannya senilai Rp602 juta itu ditangkap masing-masing di empat lokasi yang berbeda. Dia menyampaikan saat menangkap MRP ini sampai dilakukan kejar-kejaran antara mobil polisi dan tersangka.
BACA JUGA: Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental
“Kejar-kejaran itu dilakukan sejak dari exit tol Sragen Timur di Sambungmacan hingga akhirnya tertangkap di Tanon. Truk itu melaju kencang dan sempat lewat Alun-alun Sragen. Truk terus dikejar hingga hendak masuk ke exit tol Pungkruk tidak jadi akhirnya langsung menuju ke Jalan Pungkruk-Gabugan. Polisi memberi peringatan lewat pengeras suara tetapi tidak berhenti. Karena jalan Pungkruk-Gabugan agak sempit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan,” kata Isnovim, Senin (21/4/2025).
Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan setelah MRP ditangkap di Tanon, kemudian pelaku penggelapan truk lainnya yaitu NIH, 33, warga Gringging, Sambungmacan, Sragen, ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Sambungmacan. Kemudian tersangka RM, 30, warga Cakung, Jakarta Timur, ditangkap di Klaten dan tersangka JJ, 29, warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap di wilayah Sukabumi.
Dia menerangkan truk itu rencananya mau dijual senilai Rp100 juta dan muatannya berisi makanan ringan dan minuman bersoda itu akan dijual Rp100.000 per dus. Total muatan truk boks itu, sebut dia, ada 1.000-an dus. Dia menyampaikan barang dagangan itu sudah ditawarkan ke sejumlah orang tetapi belum laku-laku. Dia menyatakan rencana mereka setelah laku nanti hasilnya akan dibagi berempat.
“Kami menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kerugian korban mencapai Rp602 juta. Dalam hal ini korban PT Surya Transportasi Jaya,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan peran keempat tersangka satu per satu. Dia memulai dari peran JJ yang sudah setahun menjadi karyawan PT Surya Transportasi Jaya. Dia menerangkan JJ ini yang memiliki niat untuk menggelapkan truk boks dan isinya dengan motif ekonomi karena perusahaan telat bayar gaji dan sempat mengajukan kredit beli ponsel tidak disetujui. Dia mengatakan JJ ini berperan sebagai sopir truk boks Isuzu berpelat nomor B 9084 FXX berikut isinya yang digelapkan.
Kemudian MRP yang juga mantan karyawan PT Surya Transporyasi Jaya yang juga teman JJ membantu menjualkan truk dan muatannya. MRP ini juga mengenalkan JJ kepada RM. RM membantu mencarikan penadah hasil penggelapan itu. RM ini pula yang mencopot GPS di truk boks kemudian mencarikan kontrakan untuk menyembunyikan truk serta mencari pembeli truk.
"Kemudian terakhir NIH ini warga Sambungmacan yang juga teman RM untuk mencarikan pembeli truk dan muatannya serta mencarikan rumah kontrakan untuk menyimpan makanan ringan dan minuman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 April 2025, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Dorong Kolaborasi Multi Sektor dalam Upaya Konservasi Hulu ke Hilir, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Tepis Tuduhan Ada "Matahari Kembar" di Indonesia, Jokowi: Hanya Ada Presiden Prabowo, Jelas!
- Viral Pendaki Asal Singapura Cedera, Terpaksa Ditandu dari Puncak Gunung Lawu
- Aksi Kejar-kejaran di Jalanan Mewarnai Penangkapan Pelaku Penggelapan Truk
Advertisement