Advertisement

Polres Sukoharjo Bongkar Praktik Truk Tangki BBM Kencing, Dua Pelaku Dibekuk

R Bony Eko Wicaksono
Kamis, 17 April 2025 - 12:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Polres Sukoharjo Bongkar Praktik Truk Tangki BBM Kencing, Dua Pelaku Dibekuk Penyaluran BBM oleh Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah. - Istimewa/Pertamina

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO – Praktik "kencing bahan bakar minyak (BBM)" di pinggir jalan lingkar timur Sukoharjo dibongkar pihak Polres Sukoharjo. Dua pelaku berinisial W dan HS ditangkap saat memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari truk tangki ke galon air.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sukoharjo, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite berawal dari kegiatan patroli keliling yang dilakukan aparat kepolisian.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Pertamax Oplosan: Kejagung Periksa Petinggi Pertamina Patra Niaga hingga Pejabat Kementerian ESDM

"Kala itu, petugas melakukan patroli keliling di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, pada malam hari," kata dia, Rabu (16/4/2025).

Petugas mendapati truk tangki BBM berkapasitas 16.000 liter yang terparkir di pinggir jalan. Lantaran curiga, petugas lantas berhenti dan mendekati truk tangki BBM.

Mereka mendapati dua pelaku yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari truk tangki ke galon air menggunakan selang yang telah dimodifikasi.

"Kedua pelaku merupakan warga Wonogiri yang menjadi awak truk tangki. Mereka kedapatan memindahkan BBM jenis Pertalite dari truk tangki ke galon air di pinggir jalan. Istilahnya 'kencing' BBM," kata dia.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu truk tangki BBM, satu HP, satu selang yang telah dimodifikasi, tiga galon, satu obeng, dan satu tang.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No 6/2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 55 KUHP tentang tentang Tindak Pidana Penyertaan.

"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sukoharjo untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunungkidul Siapkan Vaksinasi Antraks di Bulan Ini, Ini Sasaran Ternak Jadi Prioritas

Gunungkidul
| Sabtu, 19 April 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement