Advertisement

Kasus Penipuan Arisan Online di Solo Bakal Dilanjutkan

Ahmad Kurnia Sidik
Minggu, 16 Maret 2025 - 07:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Penipuan Arisan Online di Solo Bakal Dilanjutkan Ilustrasi penipuan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Laporan dugaan penipuan arisan online yang menyeret nama PSA alias Putri Aquenna bakal didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban AF,  warga Boyolali, mendatangi Mapolresta Solo pada Kamis (13/3/2025) untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK untuk Penjualan Kartu Perdana Seluler

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali berkas laporan yang telah diajukan sejak 2022 lalu.

“Mengingat kami sendiri adalah baru bertugas di sini karena itu mohon beri kami waktu untuk mempelajari terlebih dahulu. Dan intinya nanti akan kami tindaklanjuti,” kata Prastiyo saat ditemui Espos di kantornya pada Jumat (14/3/2025).

Sebelumnya, AF sendiri melaporkan PSA ke Polresta Solo terkait dugaan penipuan arisan online yang merugikannya hingga Rp1,1 miliar sejak 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, ia merasa belum ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, AF mendatangi Mapolresta Solo untuk menanyakan progres laporan pada Kamis (13/3/2025).

Hal ini mengingat PSA juga sudah diproses hukum atas kasus investasi bodong di Karanganyar. PSA saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yang ditangani Polres Karanganyar. Ia menjadi tahanan Kejari Karanganyar dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kota Solo.

Disinggung mengenai modus yang digunakan oleh PSA, AF menjelaskan bahwa PSA menawarkan arisan dengan jumlah tertentu. Lalu, ada sebanyak 20 orang yang mengikuti arisan tersebut.

“Waktu itu saya mengambil untuk yang nomor urut 5. Namun, saat urutan saya mendapatkan arisan, malah tidak dibayarkan olehnya. Jadi nomor urut di atas saya itu fiktif semua yang dibuat oleh dia,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum AF, Asri Purwanti, menyebut bahwa korban dari tindak pidana yang dilakukan PSA tersebut cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah, termasuk Soloraya dan Yogyakarta.

“Banyak itu korbannya, tersebar di beberapa wilayah. Bahkan, ada yang dari Jogja. Setidaknya bersamaan dengan klien kami ini ada dua korban lainnya juga yang melaporkan PSA,” ujarnya.

Karena itu, Asri berharap Polresta Solo segera berkoordinasi dengan Kejari Karanganyar agar kasus yang menimpa kliennya bisa segera diproses. “Kalau untuk terlapor kan saat ini sudah menjadi tahanan Kejari Karanganyar, mungkin bisa dikoordinasikan dengan pihak sana,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Waktu Buka Puasa Hari Ini, Minggu 16 Maret 2025 untuk wilayah Jogja dan Sekitarnya

Jogja
| Minggu, 16 Maret 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Ulu Camii, Masjid Agung yang Indah dengan 20 Kubah Besar

Wisata
| Sabtu, 15 Maret 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement