Advertisement

Soal Eks Pekerja Sritex Bisa Bekerja Kembali dalam 2 Pekan, Begini Respons Wawan Lukminto

Bony Eko Wicaksono
Minggu, 09 Maret 2025 - 12:27 WIB
Ujang Hasanudin
Soal Eks Pekerja Sritex Bisa Bekerja Kembali dalam 2 Pekan, Begini Respons Wawan Lukminto Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO— Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto merespons ihwal kabar eks pekerja yang akan diperkerjakan kembali dalam dua pekan mendatang. Dia menyambut baik calon investor yang berminat menyewa alat berat pabrik sehingga para karyawan bisa kembali bekerja.

Wawan, sapaan akrabnya menghadiri acara buka bersama alumni Sritex di Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo, Sabtu (8/3/2025) petang hari. Dia didampingi eks Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Wawan memberi motivasi kepada ribuan eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025. Wawan menyambut baik calon investor yang berminat menyewa alat berat atau menjalankan kembali pabrik.

"Saya menyambut baik terhadap calon investor yang akan mengoperasikan kembali pabrik. Para karyawan bisa kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan. Saya yakin perusahaan akan lebih maju," ujar dia.

Anak keempat mendiang H.M. Lukminto itu menceritakan kilas balik dan perjalanan raksasa tekstil terbesar se-Asia Tenggara hingga berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Penutupan pabrik berdampak pada 8.500 karyawan terkena PHK.

BACA JUGA: Akun Dinonaktifkan Manajemen, 1.291 Karyawan Sritex Dipastikan Tak Dapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai warga yang patuh hukum, Wawan menaati putusan pengadilan soal status pailit Sritex. "Warga yang taat hukum harus mematuhi putusan pengadilan. Tidak ada salahnya menghormati putusan tersebut," ujar dia.

Wawan juga menyinggung ihwal tim kurator yang menangani kepailitan Sritex. Dia menghormati tim kurator yang tengah menjalankan tugas termasuk opsi menyewakan alat berat pabrik. "Tidak ada salahnya juga kita menghormati kurator yang menjalankan tugas. Dukung mereka agar proses kepailitan Sritex segera selesai sehingga bisa membuka lembaran baru," ujar dia.

Sebelumnya, seorang tim kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan ada tiga perusahaan yang berminat menyewat alat berat. Ketiga perusahaan itu berasal dari Banten, Jaķarta, dan Jawa Timur. Saat ini, tim kurator masih menyiapkan hal-hal teknis termasuk menggandeng lembaga independen untuk untuk menghitung nilai alat berat sebelum menentukan calon penyewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Waktu Adzan Subuh, Zuhur, Ashar dan Maghrib Hari Ini Senin 10 Maret 2024

Jogja
| Senin, 10 Maret 2025, 03:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement