Advertisement
Kejaksaan Terus Mengusut Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Sukoharjo

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO– Pengusutan kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak dan Desa Godog, Kecamatan Polokarto terus berjalan. Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan APBDes di kedua desa tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi memastikan pengusutan kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Godog dan Desa Sanggung terus berjalan.
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan!
“Belum ada penetapan tersangka untuk kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Sanggung dan Desa Godog. Namun, proses penanganan kasus terus berjalan, tidak berhenti,” katanya, Kamis (6/3/2025)
Aji menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Godog, Kecamatan Polokarto. Tim penyidik telah memeriksa lebih dari lima perangkat desa dan pengurus lembaga desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog.
Mereka dimintai klarifikasi terkait pengelolaan keuangan desa dan realisasi program kegiatan. pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap program kegiatan yang sudah maupun belum terealisasi pada 2024. Keterangan dari para saksi menjadi landasan untuk membuktikan apakah ada dugaan penyimpangan dana desa atau tidak.
“Selain perangkat desa dan pengurus BPD, ada juga pekerja bangunan atau tukang yang turut diklarifikasi. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Inspektorat Sukoharjo,” papar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi antara Pemerintah Desa Godog dan BPD Godog pada 30 Desember 2024, ada beberapa kesimpulan, yakni terjadi kesalahan pengelolaan keuangan desa. Ada sejumlah program kegiatan yang belum terealisasi senilai Rp380.950.000.
BACA JUGA: Buron 16 Tahun, Mantan Kades Teras Boyolali Ditangkap di Lampung
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono mengatakan Kejaksaan juga mengusut kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak senilai Rp460 juta. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kepala desa dan perangkat desa.
Kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, hampir mirip kasus serupa di Desa Krajan, Kecamatan Weru yang diusut Kejari Sukoharjo pada 2024. Modusnya, oknum perangkat desa mengambil dana dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.
Fakta itu terkuak saat memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut. oknum perangkat desa itu mengambil dana di rekening kas desa secara berulang kali. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Oknum perangkat desa mengambil dana di rekening kas desa selama tiga bulan. Kuat dugaan juga memalsukan tanda tangan perangkat desa lainnya saat mencairkan dana di bank,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement