Advertisement

Buron 16 Tahun, Mantan Kades Teras Boyolali Ditangkap di Lampung

Nikmatul Faizah
Rabu, 05 Maret 2025 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Buron 16 Tahun, Mantan Kades Teras Boyolali Ditangkap di Lampung Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Boyolali berhasil menangkap eks Kades Teras periode 1998-2006, Maryoto, yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras pada 2003-2004, Rabu (5/3/2025). (Istimewa - Kejari Boyolali)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI—Mantan kepala desa (Kades) Teras periode 1998-2006, Maryoto berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah buron selama 16 tahun.

Maryoto merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras pada 2003-2004. "Eks kades Teras tersebut ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kota Bandar Lampung, Lampung," kata Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Rabu (5/3/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Kejaksaan Tidak Menyegel Aset Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah

“Kami hari ini menangkap seorang buronan yang masuk dalam DPO [Daftar Pencarian orang] terpidana dengan nama Maryoto. Sudah masuk DPO Kejari Boyolali selama 16 tahun,” kata Yogi.

Atas dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa, terang Yogi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat itu, majelis Hakim PN Boyolali menjatuhkan hukuman pidana kepada Maryoto berupa penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp75 juta subsider dua bulan dan membayar uang pengganti Rp37 juta.

Atas putusan tersebut, Maryoto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan diputus pada 20 Januari 2009.

“Saat itu putusannya naik menjadi dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan, lalu uang penggantinya turun menjadi Rp19,35 juta subsider satu bulan kurungan,” kata dia.

Atas putusan PT Semarang, Maryoto masih mencoba melakukan banding yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat itu, MA menolak kasasi dari Maryoto. “Jadi yang dipakai saat itu putusan PT,” kata dia.

Setelah turun putusan kasasi, Kejari Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap Maryoto. Awalnya Maryoto memang tidak ditahan karena kooperatif.

Akan tetapi, saat hendak dieksekusi untuk penahanan, terpidana Maryoto tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Yogi menjelaskan saat itu Maryoto susah dilacak karena KTP masih belum elektronik.

Kemudian, tim dari Kejari Boyolali mencari informasi dan pendalaman. Didapati, bahwa sekarang Maryoto tinggal di Lampung.

“Tim Tabur Kejari Boyolali kemudian bekerja sama dengan Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan mengamankan Maryoto. Pengamanan terhadap Maryoto dilakukan di Jalan Pulau Madura Nomor 33 B, RT 008, Kelurahan/Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” terangnya.

Setelah ditangkap, Yogi mengatakan Maryoto kemudian diamankan di Kejari Bandar Lampung dan Kamis (6/3/2025) bakal dibawa ke Boyolali untuk dieksekusi.

“Rencananya tiba di Boyolali Kamis pagi, akan kami eksekusi langsung sesuai putusan pengadilan dan langsung ke Rutan Kelas IIB Boyolali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Kembalikan Sisa Dana Pengawasan Pilkada ke Pemkab Rp2 Miliar

Bantul
| Kamis, 06 Maret 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement