Advertisement

Terima Surat PHK, Begini Curhatan Karyawan Sritex

R Bony Eko Wicaksono
Kamis, 27 Februari 2025 - 09:57 WIB
Arief Junianto
Terima Surat PHK, Begini Curhatan Karyawan Sritex Ilustrasi karyawan Sritex. - JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJOBeberapa hari terakhir, media sosial diramaikan unggahan sejumlah pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex),Tbk yang mencurahkan isi hati atau curhat setelah menerima surat pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun mengaku cemas terhadap kelangsungan hidup keluarganya. 

Kabar PHK karyawan Sritex berembus kencang di berbagai platform media sosial (medsos). Di beberapa video yang diunggah di grup Facebook, tampak aktivitas para karyawan saat masuk dan pulang kerja.

Advertisement

Dijelaskan, mereka bakal menjalani hari-hari terakhir di pabrik tekstil raksasa di Tanah Air itu setelah menerima surat pemberitahuan PHK. 

Sebagian karyawan telah mengisi surat pernyataan PHK dan segera diserahkan ke Divisi HRD PT Sritex maksimal pada akhir Februari. Para karyawan juga mencurahkan isi hati di medsos setelah bertahun-tahun bekerja.

Delapan tahun, aku bangga mengenakan baju biru laut pabrik garmen terbesar se-Asia Tenggara. Dan sekarang PT Sritex dinyatakan pailit. Roda kehidupan memang tidak bisa diprediksi,” tulis akun Facebook, Anif Wafi, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA: Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Proses Hukum

Curhatan serupa diungkapkan karyawan lain yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun. Para karyawan itu mengandalkan penghasilan dari Sritex untuk menopang kehidupan sehari-hari. Kini, pabrik yang menjadi rumah kedua para karyawan bakal menjadi kenangan seumur hidup. 

Meski kondisi pabrik dinyatakan pailit, para karyawan tetap semangat untuk mengarungi kehidupan demi keluarga di rumah. “Di masa kejayaan dan penurunanmu akan menjadi cerita anak cucu. Selamat jalan PT Sritex. Terima kasih sudah menjadi jalan rezeki selama 15 tahun,” tulis akun Facebook, Bu Lemu. 

Syarat Pencairan JHT

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Sritex Sukoharjo, Widada, mengatakan sebagian karyawan telah mengisi surat pernyataan PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada akhir Oktober 2024.

Surat pemberitahuan PHK yang diisi para karyawan berisi menerima PHK karena perusahaan dinyatakan pailit. 

Surat itu menjadi syarat untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan. Saat ini, jumlah karyawan PT Sritex di Sukoharjo kurang lebih sekitar 6.600 orang. Proses pendataan karyawan terus dilakukan untuk memastikan uang pesangon yang diterima masing-masing karyawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks

Gunungkidul
| Jum'at, 18 April 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement