Advertisement

Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Proses Hukum

Solopos
Selasa, 14 Januari 2025 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Proses Hukum Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunjuk Kantor Hukum Patra M. Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum baru untuk menghadapi proses hukum yang masih bergulir.

Selepas resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi fokus penanganan proses hukum Sritex sejak ditetapkan pailit oleh PN Niaga Semarang pada akhir Oktober 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Wamenaker Pastikan Lagi Manajemen Sritex Tidak Akan PHK Karyawan

"Kami ingin menyampaikan apresiasi terhadap sikap pemerintah yang memerintahkan penyelamatan Sritex. Pemerintah memberikan atensi khusus terhadap penyelamatan Sritex,” kata Patra, sesuai rilis yang diterima Esposin, Selasa (14/1/2025).


Menurut Patra, Sritex merupakan perusahaan tekstil raksasa di Tanah Air yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan industri tekstil serta menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Sritex juga memberikan dampak positif dengan menggerakkan roda perekonomian pelaku UMKM di sekitar lokasi pabrik.

Di usia menginjak 58 tahun, beragam produk Sritex yang memiliki kualitas tinggi mendapat tempat di pasar global atau internasional. "Sritex sangat pantas diselamatkan mengingat kontribusi yang diberikan kepada pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat selama 58 tahun,” ujar dia.

BACA JUGA: 10.000 Karyawan Sritex Bakal Demo di Jakarta, Ini Tuntutannya

Lebih jauh, Patra menilai ada halangan dan hambatan dalam penanganan proses hukum yang masih bergulir. Tim kurator dinilai tidak memiliki visi dan kemauan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kelangsungan hidup ribuan karyawan.

“Kami bahkan menduga tim kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikan sebagai perbuatan pidana. Saat ini, kami tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami,” ujar dia.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan hanya ada dua opsi dalam proses kepailitan, yakni pemberesan dan going concern. Serikat pekerja lebih memilih going concern agar aktivitas produksi terus berjalan. Sehingga ribuan karyawan bisa terus bekerja dan menerima upah setiap bulan.

"Pekerja Sritex tidak mau dilakukan opsi pemberesan. Kami menginginkan opsi going concern untuk menjaga keberlangsungan usaha dan aktivitas produksi terus berjalan. Kesejahteraan buruh itu saat bekerja karena menerima upah setiap bulan. Bukan menerima pesangon atau apapun," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunungkidul Tambah Mobil Pemadam Kebakaran

Gunungkidul
| Selasa, 14 Januari 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement