Advertisement

Seorang Remaja di Sragen Tabrak Polisi yang Sedang Operasi Balap Liar

Tri Rahayu
Minggu, 12 Januari 2025 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
Seorang Remaja di Sragen Tabrak Polisi yang Sedang Operasi Balap Liar Ilustrasi kecelakaan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN-Seorang remaja menabrak anggota polisi yang sedang operasi balap liar di Jalan Raya Sukowati antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) dini hari. Pelaku atau penabrak tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Remaja yang berstatus masih pelajar itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Advertisement

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada Espos.id, Sabtu siang. Kapolres menyampaikan ada empat pasal yang dikenakan untuk menjerat remaja yang diduga dengan sengaja menabrak anggota polisi hingga mengalami luka-luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit. Petrus menyampaikan pelaku diketahui masih di bawah umur dan terbukti tidak memiliki SIM serta tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor.

"Ada empat pasal yang disangkakan kepada pelaku. Pertama, Pasal 282 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat [3] diancam dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000," ujar Kapolres.

BACA JUGA: Anggota Polresta Jogja Dilaporkan Ke Polda Jateng Diduga Melakukan Penganiayaan, Begini Kronologinya

Petrus melanjutkan kedua, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dia melanjutkan yang ketiga, Pasal 312 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a,b, maupun c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.

"Keempat, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.

Dia menyampaikan pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkara itu, ujar dia, tetap berjalan terus. Dia menerima informasi kalau pelaku ini berstatus masih pelajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemkab Gunungkidul Bakal Maksimalkan Potensi Desa Wisata

Gunungkidul
| Minggu, 12 Januari 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement