Advertisement

Promo Desember

Tok! UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp2.416.560, Naik 6,5 Persen

Candra Septian Bantara
Kamis, 19 Desember 2024 - 22:37 WIB
Ujang Hasanudin
Tok! UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp2.416.560, Naik 6,5 Persen Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Solo Tahun 2025 resmi ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp2.416.560 dari UMK 2024 senilai Rp2.269.070.

Besaran UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Advertisement

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang yakni Rp3.454.827 dan terendah Kabupaten Banjarnegara senilai Rp2.170.475. Rata-rata UMK Tahun 2025 di Jateng naik Rp.148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing 6,5 % dibanding UMK 2024.

Sedangkan di wilayah Soloraya, Kabupaten Karanganyar menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp2.437.110. Kemudian diikuti Solo Rp2.416.560, Boyolali Rp2.396.598, Klaten Rp2.389.872, Sukoharjo Rp2.359.488, Sragen Rp2.182.200, dan terakhir Wonogiri Rp2.180.587.

Secara keseluruhan nominal UMK Solo Rp2.416.560 berada di posisi 15 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedangkan untuk level kotamadya Jawa Tengah, UMK Solo berada di posisi ke-5 dari enam kota madya. Solo hanya unggul dari Kota Magelang dengan UMK Rp2.281.230.

BACA JUGA: Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu

Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% merupakan perintah dari undang-undang dan presiden. Teguh mengklaim Pemkot Solo telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal kenaikan upah tersebut.

“Ya ini saya sampaikan ini teman-teman sudah ketemu Disnaker dan Apindo, waktu saya nawar juga agar ditambahi sak strip,” kata dia saat ditemui awak media di SMKN 4 Solo, Kamis (19/12/2024).

Namun, usulannya belum bisa direalisasikan karena kondisi industri tekstil dan garmen di Solo sedang tidak baik-baik saja. Sehingga apabila memaksakan usulan kenaikan UMK yang lebih tinggi pengusaha tidak mampu membayar. “Toh, dengan naik 6,5 persen teman-teman pengusaha masih awang-awangen bayare meh piye,” jelas dia.
UMK untuk Pekerja Kurang dari Setahun

Menurut dia, dengan kondisi seperti ini perlu ada komunikasi yang lebih luwes antara pengusaha dan buruh. “Bisa disampaikan bagaimana bila bayarnya telat 3-5 hari bisa dimaklumi atau tidak atau seperti apa,” sambung dia.

Teguh menegaskan tugas pemerintah adalah memfasilitasi antara buruh dengan pengusaha termasuk dengan asosiasi di dalamnya. Kemudian Pemkot juga perlu memfasilitasi para istri yang bukan buruh agar bisa menopang perekonomian keluarga.

“Langkah kedua bagaimana pemerintah memfasilitasi istrinya yang bukan buruh. Untuk apa ekonomi kreatif ini loh, apakah mau jualan, mau jahit, atau apa pun itu itu terutama masyarakat Solo supaya pendapatannya kalau digabung jadi Rp4 juta [sebulan]. Kalau Rp4 juta itu ya saya anggap sudah pra-sejahtera,” jelas dia.

“Kalau yang kerja bapaknya saja dan penghasilannya Rp2,4 juta sekian itu masih masuk [kategori keluarga] miskin. Itu masih ranahnya miskin,” imbuh dia.

Sementara itu, dilansir laman regionalprov.go.id, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMK ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi. “Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata dia.

Nana menambahkan penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu juga berdasarkan rapat rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan

Bantul
| Jum'at, 20 Desember 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Targetkan Lebih dari 210 Ribu Pengunjung, InJourney Destinations Siapkan Beragam Pelayanan Selama Libur Nataru 2025

Wisata
| Jum'at, 20 Desember 2024, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement