Advertisement
Kasus Penyiksaan Anak yang Dituduh Mencuri, Polisi Periska Lima Saksi Lagi

Advertisement
Harianjogja.com BOYOLALI—Polres Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa lima saksi pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap korban anak di bawah umur berinisial KM, 12.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, Senin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, salah satunya istri dari Ketua RT setempat.
Advertisement
Ia mengatakan proses selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari saksi yang hari ini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Mereka kami mintai keterangan atas kasus yang dialami KM. Mengenai kemungkinan tambahan jumlah tersangka masih menunggu dari hasil gelar perkara," katanya.
BACA JUGA: Dituduh Mencuri, Seorang Anak di Boyolali Dianiaya, Kuku Jari Dicabut Paksa dengan Tang
Menurut dia, lima saksi tersebut masih dimintai keterangan sebagai saksi, dan pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu.
Sebelumnya, pihak kepolisian setempat menangkap delapan orang buntut kasus main hakim sendiri pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Delapan orang tersangka tersebut saat ini telah ditahan hingga 31 Desember 2024, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement