Advertisement

Promo Desember

Pertamina Tindak Tegas 4 SPBU di Boyolali, Ini Daftarnya

Nimatul Faizah
Rabu, 27 November 2024 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pertamina Tindak Tegas 4 SPBU di Boyolali, Ini Daftarnya Ilustrasi SPBU / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI - Pertamina kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Keempat SPBU tersebut dinilai melakukan kesalahan prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.

Advertisement

Kempat SPBU tersebut yaitu SPBU 4457305 (Jl. Raya Boyolali-Semarang, Sunggingan), SPBU 4457312 (Jl. Raya Boyolali-Semarang, Tanduk, Kec. Ampel, Boyolali), SPBU 4457304 (Jl. Raya Boyolali-Semarang KM. 24, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali), dan SPBU 4457311 (Jl. Nangka Gumulan, Kemiri, Kec. Mojosongo, Boyolali).

Keempat SPBU itu melakukan kesalahan yang berbeda dan mendapatkan sanksi yang berbeda pula.

Sanksi teringan berupa penghentian penyaluran BBM biosolar selama 14 hari sedangkan yang terberat 30 hari.

“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu," ujar Pejabat sementara (Pjs) Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang kepada Espos, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA: Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya

Siapakah sebenarnya yang berhak menggunakan biosolar subsidi?

Penyaluran biosolar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Migas Nomor 04/2020, kuota pembelian biosolar kendaraan roda empat pribadi mencapai 60 liter per hari.

Kemudian, kendaraan roda empat umum bisa mendapatkan 80 liter biosolar per hari dan kendaraan dengan enam roda atau lebih bakal mendapatkan kuota biosolar 200 liter per hari.

Dikutip dari laman Pertamina, ada sejumlah pihak yang berhak sebagai penerima biosolar subsidi:

1. Usaha mikro*

Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)

2. Usaha perikanan*

Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Budidaya iklan skala kecil (kincir)

3. Usaha Pertanian*

Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar

Peternakan yang menggunakan mesin pertanian

4. Transportasi

Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali:

- Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.

Real Count Sementara Pilgub & Pilkada 2024

- Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)

- Transportasi air dengan motor tempel*

- Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan

- Kapal pelayaran rakyat/perintis

- Kereta api umum penumpang dan barang

5. Pelayanan umum

- Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah

- Penerangan panti asuhan dan panti jompo

- Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Jumat 13 Desember 2024

Jogja
| Jum'at, 13 Desember 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement