Terbukti Rusak APK, Warga di Karanganyar Divonis Hukuman Percobaan Tiga Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan terhadap Sutarman dalam perkara perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Karanganyar nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Senin (25/11/2024) petang.
Advertisement
Dengan vonis tersebut, Sutarman tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan syarat selama masa percobaan tiga bulan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa satu bulan penjara, serta denda Rp500.000.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa menerima putusan dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sutarman melalui penasehat hukumnya, Maria Dhani Andayani mengatakan terhadap putusan hakim sudah memadai dan adil dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal ini mengingat penjatuhan pidana bukanlah semata mata untuk balas dendam melainkan juga pembinaan.
"Kami menerima putusan majelis hakim. Putusan satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan, yang artinya selama tiga bulan tidak boleh melakukan tindakan pidana. Bila dalam tiga bulan Sutarman tidak melakukan pidana lain maka tidak akan menjalani pidana kurungan," katanya.
BACA JUGA: Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Maria mengatakan Sutarman hanya menjadi korban politik. Warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu ini dinilai bersalah melakukan perusakan atribut tersebut.
Padahal terdakwa tidak melakukan perusakan terhadap atribut kampanye. Terdakwa hanya berniat menggunakan atribut kampanye itu untuk menutup jendela rumahnya yang terbuka.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perusakan terhadap atribut peraga kampanye pasangam calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.
Kasus ini diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, Sutarman terbukti melakukan perusakan.
Atas perbuatannya, terlapor melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman satu bulan dan paling lama enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disdikpora Bantul Siapkan Data Siswa untuk Program Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement