Advertisement

Promo November

Dinyatakan Pailit, Dirut Sritex Pastikan Perusahaan Masih Berjalan Normal

Bony Eko Wicaksono
Senin, 28 Oktober 2024 - 21:57 WIB
Ujang Hasanudin
Dinyatakan Pailit, Dirut Sritex Pastikan Perusahaan Masih Berjalan Normal Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara - Mohammad Ayudha / tom.

Advertisement

Harianjogja.com,  SUKOHARJO -Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto memastikan perusahaan yang dipimpinnya masih berjalan dan berproduksi normal dan tidak ada keterlambatan pembayaran upah bagi para pekerja atau karyawan. Hal ini menanggapi putusan pailit PN Niaga Semarang terhadap PT.Sritex

PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang selepas salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan homologasi dan dikabulkan oleh majelis hakim. Perusahaan dengan emiten SRIL dan tiga anak perusahaan yang menjadi termohon dalam gugatan di PN Niaga Semarang. Ketiga anak perusahaan itu masing-masing PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries serta PT Primayudha Mandirijaya di Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Menanggapi putusan pailit, Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan perusahaan masih berjalan normal dan berproduksi setiap hari. Para pekerja juga masih beraktivitas setiap hari di pabrik. “Syukur Alhamdulilah, seluruh karyawan tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran upah. Kami telah meyakinkan karyawan, Sritex sebagai sawah ladang dan rumah bagi ribuan karyawan dan keluarganya akan terus bangkit,” kata dia di Gedung Serbaguna Sritex, Sukoharjo, Senin (28/10/2024).

Pria yang akrab disapa Wawan itu mengatakan tak memungkiri Sritex melakukan efisiensi tenaga kerja pascapandemi Covid-19. Kondisi ini dipengaruhi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu industri di Tanah Air yang terdampak pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun.

BACA JUGA: Penyelamatan Industri, PT Sritex Bahas Strategi Bareng Kemenperin

Namun kebijakan efisiensi tenaga kerja itu bukan dipengaruhi kondisi perusahaan yang mulai bangkrut melainkan keputusan bisnis lantaran belum ada buyer. “Market atau pembeli belum ada. Bukan karena kebangkrutan perusahaan. Jadi efisiensi tenaga kerja diambil berdasarkan keputusan bisnis,” ujar dia.

Lebih jauh, Wawan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi atensi serius terhadap persoalan di Sritex. Wawan mengajak para karyawan untuk bersama-sama menggenggam semangat positif agar roda lini bisnis terus berjalan.
Manajemen PT Sritex Tbk telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan pailit.

“Kami serius melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi atensi khusus untuk menyelamatkan Sritex,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore

Sleman
| Kamis, 21 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement