Empat Anak di Solo Jadi Korban Rudapaksa Bertahun-tahun, 1 Korban Hamil
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Seorang lelaki berkeluarga di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial Y, 42, ditangkap oleh polisi setempat setelah diduga merudapaksa empat anak di bawah umur selama bertahun-tahun. Dua dari korban rudakpaksa itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Salah seorang korban bahkan kini tengah hamil. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan empat korban di bawah umur itu yakni B1 dan B2 yang masing-masing berusia 16 tahun, lalu B3 dan B4 masing-masing berusia 13 tahun.
Advertisement
“Dua korban, B1 dan B2, oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Sementara dua korban lainnya, B3 dan B4, mendapat perlakuan pencabulan dari tersangka,” kata Kapolresta Solo saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan perilaku keji tersangka itu terhadap salah satu korban, B1, dilakukannya sejak 2020, hingga akhirnya terungkap pada Oktober 2024. Kepolisian mendapatkan laporan kejadian itu dari salah satu warga sekitar rumah korban.
“Dari laporan resmi tertulis itu, warga tersebut meminta kami untuk menindak tersangka yang perbuatannya meresahkan,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Korbannya 19 Anak
Menindaklanjuti laporan tersebut satuan tugas (satgas) Polresta Solo langsung bergerak memeriksa korban dan terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sempat mengelak dari tuduhan itu. Bahkan sempat pergi dari rumahnya selama dua hari,” tambahnya.
Saat penyelidikan, polisi mendapati fakta bahwa tersangka baru berhenti merudapaksa korban pada Juli 2024 karena korban tersebut hamil dengan usia kehamilan mendekati empat bulan.
“Hal tersebut juga diketahui karena ada perubahan perilaku korban. Orang tua korban membelikan test pack dan melakukan tes ternyata anaknya, yang merupakan korban itu telah hamil tiga bulan berjalan atau mendekati empat bulan,” jelasnya.
Adapun rudakpaksa itu dilakukan di rumah tersangka Y yang saat itu tinggal bersama orang tuanya di Pasar Kliwon. “Tersangka ini merupakan paman korban atau adik dari ayah korban. Sedangkan korban sering ke rumah tersangka setelah pulang sekolah untuk menemui kakeknya,” kata dia.
Sementara ketiga korban lainnya dirudapaksa oleh tersangka di berbagai tempat berbeda. Tersangka selama melancarkan aksinya tersebut juga dibarengi dengan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada orang tua mereka. Jika korban melapor atau memberi tahu orang lain akan dianiaya oleh si tersangka.
“Tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Berdasarkan penyelidikan tersangka melakukan pemaksaan pencabulan sudah sering,” kata dia.
Kapolresta mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, tersangka Y, saat ditanya apa motifnya melakukan rudapaksa itu mengatakan tidak tahu. “Enggak tahu kenapa, cuma pengin aja,” kata dia.
Pun dengan pertanyaan berapa kali merudapaksa empat korban tersebut, Y juga mengaku tidak tahu karena sudah terlalu sering. “Itu juga tidak tahu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Sabtu 2 November 2024
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement