Advertisement

Alokasi Dana Desa di Klaten Bakal Dinaikkan

Newswire
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Alokasi Dana Desa di Klaten Bakal Dinaikkan Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 2025 akan dinaikkan. Total tambahan ADD untuk 391 desa di Kabupaten Bersinar tahun depan dialokasikan melalui APBD Klaten sebesar Rp48 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan penambahan nilai ADD itu sudah dimulai melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Ada penambahan ADD untuk masing-masing desa selama tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2024. “Untuk tambahan ADD total senilai Rp48 miliar.

Advertisement

Di Perubahan APBD 2024 ini sebenarnya sudah dimulai selama tiga bulan ada penambahan untuk ADD. ADD untuk Perubahan 2024 ini kalau tidak salah ada penambahan Rp12 miliar,” kata Jajang saat ditemui seusai Sambang Warga di Desa Pundungsari, Kecamatan Trucuk, Rabu (2/10).

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai total ADD untuk 391 desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp124.94.664.500. Nilainya bertambah pada Perubahan APBD 2024 menjadi Rp136.946.664.500. Artinya, ada penambahan sekitar Rp12 miliar dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2024.

Jajang menjelaskan penambahan nilai ADD per desa bervariasi lantaran kondisi ratusan desa di Kabupaten Bersinar. Namun, rata-rata per desa ada penambahan nilai ADD senilai Rp10 juta per bulan. “Tetapi itu bukan angka saklek tetapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa karena jumlah RT/RW juga berbeda-beda,” ungkap dia.

Kenaikan nilai ADD itu menindaklanjuti aspirasi dari desa. Jajang menjelaskan hampir semua desa mengeluhkan nilai ADD yang diterima masih kurang terutama untuk memberikan pemihakan kepada kelembagaan desa seperti RT/RW, BPD, Posyandu, dan lain-lain. “Harapannya dengan kenaikan ini kesejahteraan kelembagaan desa bertambah. Dengan penambahan ini nanti desa memiliki alokasi yang lebih untuk bisa memberikan pemihakan kepada RT/RW, BPD, serta kegiatan masyarakat lainnya yang kemarin belum teralokasikan. Jadi nanti semua peruntukan pembagiannya ada di desa,” jelas Jajang.

BACA JUGA: Tiga Paslon di Pilkada Gunungkidul Daftarkan Akun Medsos, Bawaslu: Ada Instagram, Tiktok, dan Youtube

Soal nilai kesejahteraan ketua RT/RW di masing-masing desa, Jajang mengungkapkan beragam. Ada yang mendapatkan Rp50.000 per bulan. Dengan tambahan anggaran untuk nilai ADD itu, Pemkab berharap kesejahteraan kelembagaan desa bisa meningkat dan berdampak pada peningkatan kinerja.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan alokasi dana desa dinaikkan dengan tambahan senilai Rp48 miliar pada 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan lembaga desa seperti RT/RW, BPD, serta PKK. “ADD kami tambahkan untuk memberikan perhatian kepada ketua RT/RW yang selama ini menjadi ujung tombaknya kepala desa. Kami berikan tambahan alokasi agar ada peningkatan perhatian kepada ketua RT/RW. Untuk kegiatan lain sepenuhnya pemerintah desa yang akan melaksanakan,” ungkap Mulyani.

Mulyani menjelaskan penambahan ADD itu juga mempertimbangkan tidak semua wilayah desa memiliki pendapatan asli desa (PAD) yang cukup besar. “Tetapi tidak lantas yang desa dengan PAD kecil kemudian kami tambah, sementara yang PAD besar tidak. Bukan seperti itu. Tetapi asas keadilan tetap kami pertimbangkan dengan nilai ADD mempertimbangkan luas wilayah serta jumlah penduduk,” kata Mulyani.

Dana desa yakni dana yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, ADD yakni dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, ADD bisa digunakan untuk operasional RT/RW, operasional pemerintah desa, penguatan pemerintahan dan kelembagaan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bedah Buku, Kalangan Akademisi Membedah Kekeliruan Hakim di Kasus Mardani Maming

Jogja
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement