Advertisement
Pemkab Klaten Buka Rekrutmen 505 PPPK
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemkab Klaten, Jawa Tengah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 505 lowongan.
Jumlah itu terdiri atas PPPK tenaga guru sebanyak 268 lowongan, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 36 lowongan, dan PPPK tenaga teknis 201 lowongan.
Advertisement
“Formasi untuk umum tidak ada. Semua untuk non-ASN atau yang sudah bekerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, Rabu (2/10/2024).
Pendaftaran sudah mulai dibuka dan dijadwalkan mulai Selasa (1/10) hingga Selasa (29/10). Agus mengimbau agar pegawai non-ASN yang memenuhi syarat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.
“Pada saat pendaftaran seleksi agar dalam upload dokumen diperhatikan baik-baik persyaratan dan kelengkapan berkasnya. Karena apabila berkas yang di-upload tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan maka berkas tersebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos seleksi administrasi,” kata Agus.
Berdasarkan pengumuman dari BKPSDM Klaten, pengadaan PPPK formasi pada 2024 diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori (THK) II yakni pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
BACA JUGA: Lebanon Diserang Israel, Keadaan Prajurit TNI Dipastikan Baik
Selain itu, pengadaan formasi PPK untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja pada saat mendaftar. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dibidang kerja yang relevan sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berada di peringkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan.
Ketika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.
Persyaratan umum untuk para pelamar yakni WNI. Sementara usia pendaftar untuk PPPK guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
Pendaftar untuk PPPK Kesehatan dan PPPK tenaga teknis paling rendah 20 tahun dan satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama usia paling tinggi yakni 57 tahun pada saat pendaftaran.
Persyaratan lainnya yakni tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Oktober 2024, Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Seleksi PPPK Dibuka
Advertisement
Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement