Advertisement

Kesal Tak Bisa Menyalip, Pengemudi Mobil Tembak Kendaraan Lain di Jalur Pantura

Adhik Kurniawan
Jum'at, 20 September 2024 - 10:47 WIB
Ujang Hasanudin
Kesal Tak Bisa Menyalip, Pengemudi Mobil Tembak Kendaraan Lain di Jalur Pantura Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, DEMAK—Seorang pengendara mobil terlihat mengacungkan senjata dan menembakannya ke arah kednaraan lain di Jalur Pantura, Demak, Jawa Tengah.

Aksi koboi tersebut viral di media sosial (medsos) Kamis (19/9/2024). Bahkan, tak hanya mencungkan senjata, pengemudi mobil tersebut sempat melepaskan tembakan ke pengemudi mobil lainya.

Advertisement

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria di dalam mobil SUV bewarna putih tiba-tiba mengeluarkan senjata ketika sedang mengemudi. Kemudian, pria berbaju putih itu menodongkan dan melepaskan tembakan ke perekam video, yang sedang mengendarai mobil Pajero.

Salah satu akun yang membagikan video tersebut adalah akun Instagram @infokejadiandemak. Saat berita ini ditulis, postingan itu telah mendapatkan 923 tanda like dan 39 komentar.

“Aksi koboi jalanan m3nemb@k peleg ban pengendara mobil pajero di Jalan Pantura Demak,” tulis narasi @infokejadiandemak.

Informasi yang dihimpun Espos.id (Jaringan Bisnis Indonesia/ JIBI), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S, 60.

BACA JUGA: Dua Aksi Penembakan di Bantul, Polisi Sebut Pelaku Gunakan Airsoft Gun

S menembaki ban mobil korban sebanyak dua kali lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet. Akibat penembakan tersebut, ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.

Adapun seusai menembak, pelaku sempat kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus. Namun, polisi berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di wilayah Kudus.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan terkait informasi tersebut. Ia mengatakan, pelaku, barang bukti pistol berjenis glock serta mobil pelaku telah diamankan di Mapolres Demak.

“Iya, benar. Pelaku juga sudah kita tangkap,” kata AKP Winardi kepada Espos.id, Kamis (19/9/2024) malam.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siaga Potensi Ancaman Megathrust, BPBD Kulonprogo Gunakan Bandara YIA dan Hotel untuk Pengungsian

Kulonprogo
| Jum'at, 20 September 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement