Kesal Tak Bisa Menyalip, Pengemudi Mobil Tembak Kendaraan Lain di Jalur Pantura
Advertisement
Harianjogja.com, DEMAK—Seorang pengendara mobil terlihat mengacungkan senjata dan menembakannya ke arah kednaraan lain di Jalur Pantura, Demak, Jawa Tengah.
Aksi koboi tersebut viral di media sosial (medsos) Kamis (19/9/2024). Bahkan, tak hanya mencungkan senjata, pengemudi mobil tersebut sempat melepaskan tembakan ke pengemudi mobil lainya.
Advertisement
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria di dalam mobil SUV bewarna putih tiba-tiba mengeluarkan senjata ketika sedang mengemudi. Kemudian, pria berbaju putih itu menodongkan dan melepaskan tembakan ke perekam video, yang sedang mengendarai mobil Pajero.
Salah satu akun yang membagikan video tersebut adalah akun Instagram @infokejadiandemak. Saat berita ini ditulis, postingan itu telah mendapatkan 923 tanda like dan 39 komentar.
“Aksi koboi jalanan m3nemb@k peleg ban pengendara mobil pajero di Jalan Pantura Demak,” tulis narasi @infokejadiandemak.
Informasi yang dihimpun Espos.id (Jaringan Bisnis Indonesia/ JIBI), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S, 60.
BACA JUGA: Dua Aksi Penembakan di Bantul, Polisi Sebut Pelaku Gunakan Airsoft Gun
S menembaki ban mobil korban sebanyak dua kali lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet. Akibat penembakan tersebut, ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.
Adapun seusai menembak, pelaku sempat kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus. Namun, polisi berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di wilayah Kudus.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan terkait informasi tersebut. Ia mengatakan, pelaku, barang bukti pistol berjenis glock serta mobil pelaku telah diamankan di Mapolres Demak.
“Iya, benar. Pelaku juga sudah kita tangkap,” kata AKP Winardi kepada Espos.id, Kamis (19/9/2024) malam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement