Advertisement

Bawaslu Kota Solo Butuh 856 Pengawas TPS Pilkada, Buka Pendaftaran hingga 28 September 2024

Newswire
Jum'at, 13 September 2024 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Bawaslu Kota Solo Butuh 856 Pengawas TPS Pilkada, Buka Pendaftaran hingga 28 September 2024 Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah membutuhkan sebanyak 856 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Jawa Tengah, mengatakan pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Kota Surakarta 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Advertisement

Ia mengatakan sesuai dengan SK Ketua Bawaslu RI Nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Kota Surakarta melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS di 54 kelurahan.

BACA JUGA: Kantor Damkar Godean Sleman Dirampok, Satu Petugas Jadi Korban

Untuk pendaftaran dilakukan mulai 12-28 September 2024.  Menurut dia, syarat mendaftar PTPS di antaranya usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, berdomisili di Kota Surakarta, sehat jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Syarat lain adalah pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Bagi masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," katanya, Rabu (13/9/2024).

Sedangkan untuk honor sebagai PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar Rp800.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu DIY Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan

Jogja
| Rabu, 18 September 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement