Advertisement

Promo November

Aset dari 14 Penunggak Pajak Rp42,3 Miliar di Soloraya Disita

Newswire
Selasa, 03 September 2024 - 14:37 WIB
Ujang Hasanudin
Aset dari 14 Penunggak Pajak Rp42,3 Miliar di Soloraya Disita Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengumumkan telah melakukan penyitaan serentak aset penunggak pajak di wilayah Keresidenan Surakarta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono di Solo, Selasa, mengatakan bahwa penyitaan serentak aset 14 penunggak pajak.

Advertisement

Mereka berasal dari KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.

Mulyono memperkirakan total aset tersebut mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor.

Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita, kata Mulyono, sebesar Rp38,3 miliar berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dari satu penanggung pajak.

BACA JUGA: Tunggakan Pajak di Gunungkidul Mencapai Rp23,68 Miliar, Terlama Sejak 1995

Setiap kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II Wilayah Keresidenan Surakarta, lanjut dia, menugasi juru sita pajak negara (JSPN). Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan ikut mendampingi JSPN ketika melakukan tindakan penyitaan secara serentak.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," katanya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selanjutnya, jika utang pajak tidak dilunasi, kata dia, barang sitaan tersebut akan dilelang dalam jangka waktu 14 hari.

"Namun, didahului dengan pengumuman lelang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bukan Alat Penggiringan Opini Pemenangan, Survei Harus Berwatak Jujur, Berintegritas & Bertanggung Jawab

Jogja
| Rabu, 06 November 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement