Advertisement

Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam Kelas

Muhamamd Diky Pradita
Senin, 19 Agustus 2024 - 07:57 WIB
Ujang Hasanudin
Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam Kelas Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI — Seorang guru SD di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial LB, 49, ditangkap Polres Wonogiri atas dugaan pencabulan yang menimpa muridnya berinisial NH, 8.

Advertisement

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Peristiwa miris ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Wonogiri pada Kamis (15/8/2024). “Kejadian ini awalnya diketahui ibu korban seusai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orang tua tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 dan terakhir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, mencabuli NH di dalam ruangan kelas SD di Kecamatan Manyaran.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pencabulan Guru Mengaji di Gunungkidul Alami Trauma

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti visum et repertum korban, NH, dari tim medis.

“Sementara untuk kemungkinan korban lain masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke polisi,” urainya

Anom menambahkan dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, korban mendapatkan pendampingan psikologis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement