Advertisement
Kasus Penembakan Laskar di Colomadu Karanganyar: Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Sriadi alias Kopek divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dalam perkara penembakan anggota laskar di Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Heru Karyono, dan hakim anggota, Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di PN Karanganyar, Senin (5/8/2024). Majelis Hakim menyatakan Sriadi terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHAP.
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Tangkap Pria Pelaku Penembakan Kucing
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Sriadi terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan itu, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Firma Hukum Jamal SH and Partner Wisnu Anggoro menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penembakan laskar di Colomadu. Pihaknya mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum.
“Apa dasar majelis hakim menolak pembelaan dari tim kuasa hukum? Padahal sangat jelas, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi maupun ahli, tidak ada yang mengetahui bahwa pelaku utama penembakan adalah terdakwa,” katanya kepada wartawan selepas sidang putusan.
Terkait langkah hukum mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut, dia mengatakan tim kuasa hukum akan melakukan komunikasi kepada terdakwa dan pihak keluarga. Untuk saat ini, pihaknya masih pikir-pikir.
“Kalau banding, nanti akan kami maksimalkan di tingkat banding. Karena, kami menilai, majelis hakim kurang teliti dalam memutuskan kasus ini,” katanya.
BACA JUGA : Seusai Insiden Penembakan, Miliarder Dunia Ini Kompak Dukung Trump Jadi Presiden AS
Menolak
Keluarga korban menolak putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada pelaku dalam kasus penembakan laskar di Colomadu itu. Ibu korban, Sri Rahayu, menyatakan vonis hakim tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.
“Mesti lebih berat lagi putusannya. Saya tidak terima. Kami akan banding,” katanya sinkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, merupakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, 32, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam.
Akibat luka tembakan tersebut korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping judi sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.
Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia. Atas perkara ini, polisi menangkap Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama.
Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Paino alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Sriadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban usai ditembak Sriadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement