Alasan Terbentur Regulasi, Pemerintah Pusat Tak Izinkan PDIP Isi Jabatan Wakil Wali Kota Solo yang Kosong
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Usulan Fraksi PDIP DPRD Solo agar jabatan Wakil Wali Kota Solo yang kosong agar segera diisi tampaknya tidak akan terwujud. Pasalnya terbentur regulasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri melalui Direktorat Otda menyatakan jabatan Wawali Solo yang kosong tidak perlu atau tidak bisa diisi.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi. “Kita kemarin di pimpinan sudah berkomunikasi dan rapat koordinasi, kemudian juga kita masukan dari teman-teman,” katanya dilansir Solopos Minggu (4/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Putri Akbar Tanjung Diusulkan Dampingi Mangkunegara X di Pilkada Surakarta
Budi menjelaskan pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu. “Kami juga sudah konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otda. Hasil konsultasi, menyatakan terkait waktu yang kurang dari 18 bulan, tidak bisa diusulkan pengisian Wawali,” ujarnya.
Ditanya apakah secara regulasi tidak bisa diusulkan pengisian jabatan Wawali atau tidak perlu diisi, menurut Budi sama saja. “Ya karena itu [sisa masa jabatan] di bawah 18 bulan, sehingga tidak perlu atau pun tidak bisa diusulkan untuk pengisian jabatan Wawali Solo yang sekarang ini kosong,” kata dia.
Dalam konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, Budi mengatakan, pihaknya mengajak para pimpinan alat kelengkapan (Alkap) DPRD Solo. Mulai dari pimpinan Komisi I hingga Komisi IV, hingga pimpinan Bapemperda dan Badan Kehoramatan (BK). Menurut dia sudah tertutup peluang pengisian Wawali Solo.
“Bagi kami ya itu sudah selesai, final. Karena dari Kemendagri kan mereka berpegangan dengan aturan yang ada. Secara rinci nanti akan kami rangkum dulu tentang aturan-aturan yang kemarin disampaikan,” jelas dia. Yang jelas, dia menggarisbawahi, secara regulasi kekosongan Wawali Solo tidak bisa diisi.
BACA JUGA : Teguh Prakoso Dilantik Jadi Walikota Solo Gantikan Gibran Malam Ini
“Jadi secara regulasi memang tidak bisa, tidak diperkenankan untuk diisi. Sehingga dipastikan kosong sampai akhir masa jabatan. Mereka berpegangan salah satunya dengan Tahapan Pemilu Kepala Daerah yang secara serentak 27 November 2024. Lalu Keputusan MK yang terakhir,” urai dia.
Keputusan MK tersebut, Budi menjelaskan menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 akan berhenti setelah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement