Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Pesilat Boyolali Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menangkap empat orang pesilat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan remaja asal Boyolali hingga Meninggal dunia. Keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Advertisement
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar.
“Untuk penerapan Pasal 170 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan tersebut menyebabkan kematian,” kata Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (1/8/2024).
Untuk tersangka yang masih di bawah umur, Yoga mengatakan Polres Boyolali bakal menerapkan peradilan anak dengan masa penanganan 15 hari. Sehingga Polres Boyolali bakal berusaha menyelesaikan penyidikan sesegera mungkin agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menjelaskan salah satu tersangka yang masih di bawah umur adalah atlet voli. Kapolres Yoga mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja agar selalu mengontrol kegiatan anak-anaknya.
BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Meninggal saat Latihan Pencak Silat, Pelaku Mengaburkan Kronologi
“Tentunya kami imbau juga kepada para pimpinan perguruan silat di Boyolali untuk sama-sama mengontrol dan memantau kegiatan anak-anak yang dibina atau dilatih. Sehingga ke depan tidak terulang kejadian yang sama. Kami berharap ini tidak ada ekses di kemudian hari,” tegas Kapolres.
Dipicu Unggahan Video
Sebelumnya diberitakan, Polres Boyolali menetapkan empat orang pesilat sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16. Keempat tersangka itu masing-masing LAR, 16, RP, 17, Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.
Penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang tersebut lantaran dipicu unggahan video yang dibuat korban di status Whatsapp. Para tersangka tidak terima korban mengunggah video dengan backsound lagu perguruan silat tempat mereka menjadi anggota.
Apalagi, korban bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut. Para tersangka kemudian menyuruh korban membuat surat permohonan maaf dan mewajibkan korban ikut latihan di perguruan silat para tersangka.
Keempat tersangka menjemput korban untuk ikut latihan pada 14 Juli dan 26 Juli 2024. Saat latihan di Nogosari, terjadi beberapa kali penganiayaan kepada korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami banyak luka.
Pada Selasa (30/7/2024) sore, Aan ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Keluarga menilai Aan meninggal tak wajar sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, ditemukan banyak luka pada bagian organ dalam. Sehingga dokter autopsi menyimpulkan penyebab kematiannya adalah multiple injury atau luka dalam di beberapa organ tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement