Advertisement
Jumlah Janda di Wonogiri Bertambah 4 Orang Setiap Harinya, Ada Perceraian Dipicu Suami Main Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI—Jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri sepanjang Januari-23 Juli 2024 mencapai 920 perkara. Artinya sehari ada empat-lima pasangan suami-istri (pasutri) bercerai atau setiap harinya janda dan duda bertambah empat hingga lima orang. Ternyata judi online menjadi salah satu faktor penyebab perceraian yang marak tersebut.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Wonogiri, dari 920 perkara perceraian, sebanyak 717 kasus di antaranya adalah cerai gugat atau pihak istri menggugat cerai suami. Adapun 209 kasus sisanya yakni cerai talak atau suami menceraikan istri. Angka ini sudah lebih dari separuh dibandingkan jumlah perceraian pada 2023 yang sebanyak 1.573 perkara.
Advertisement
BACA JUGA : Resmi Cerai, Jenny Rachman Dapat Nafkah Lebih dari Rp1 Miliar
Juru bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri, Hasanudin, menjelaskan dalam putusan pengadilan, faktor penyebab perceraian itu disebutkan bermacam-macam. Antara lain salah satu pihak ditinggalkan, perselisihan dan pertengkaran, dan poligami.
Akan tetapi, jika ditelaah lebih dalam, banyak perceraian itu muara masalahnya karena alasan finansial atau ekonomi. Ia mencontohkan istri tidak menerima nafkah sebagaimana mestinya. Tidak jarang dalam perkara cerai gugat, istri menyebutkan alasan menggugat cerai suaminya karena sang suami bermain judi online.
Hal ini berdampak pada keuangan rumah tangga. Suami jadi banyak berutang, menggadaikan barang rumah tangga, hingga rumah. Kadang suami itu tidak bertanggung jawab, melainkan melimpahkan masalah itu kepada sang istri dan keluarganya.
Hasanudin menyebut dalam sebulan, setidaknya ada tiga-empat perkara cerai gugat yang alasannya karena suami bermain judi online. Hanya, sayangnya dalam persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan. Keterangan itu hanya dari salah satu pihak, yakni istri.
Ini karena hampir semua persidangan cerai gugat, yang tergugat atau suami, tidak hadir dalam persidangan. Dari 717 perkara cerai gugat, bisa dihitung jari jumlah tergugat yang mau datang dalam proses perceraian itu. Sementara dalam perkara cerai talak, biasanya 50% istri yang ditalak mau datang ke persidangan.
Sulit Dibuktikan
Hakim pun tidak bisa meminta klarifikasi itu kepada tergugat. Hakim tidak bisa memaksa tergugat untuk hadir. Di sisi lain, penggugat sulit menyerahkan bukti yang menunjukkan suaminya bermain judi online. Misalnya bukti akun judi online suami atau transaksi deposito untuk judi.
Dari judi online itu muncul perselisihan atau pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga. Keterangan itu tentu didukung saksi. “Sehingga banyak yang kami putus cerai itu karena alasan pertengkaran atau perselisihan. Kalau berdasarkan keterangan dalam persidangan, sebenarnya masalah itu awalnya karena faktor ekonomi,” kata Hasanudin.
BACA JUGA : Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
Hasanudin menerangkan jika perceraian itu banyak disebabkan alasan ekonomi, berarti ada masalah kesejahteraan sosial. Maka perlu ada intervensi kebijakan dari pemerintah daerah setempat misalnya penyediaan lapangan pekerjaan. Pemerintah pusat juga harus turun tangan untuk memberantas judi online.
Dia menerangkan judi konvensional sejak dulu menjadi salah satu faktor penyebab perceraian. Namun, dengan adanya judi online, hal itu menjadi faktor penyebab yang mulai marak. Bila hal tersebut tak kunjung ditangani, bukan tidak mungkin ke depan banyak perkara-perkara perceraian yang semakin minyak karena judi online.
Ini bisa menjadi masalah sosial yang serius. Hasanudin juga menyampaikan perlu ada keterlibatan perangkat desa dalam ketahanan keluarga. Banyak ditemui rumah tangga yang bercerai karena memang tidak ada mediator atau pihak yang mendamaikan. Tak jarang pula istri atau suami yang merasa sendiri, tidak punya teman cerita.
”Perangkat desa bisa masuk ke sana, bukan bermaksud untuk mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Tetapi dalam rangka menjaga ketahanan keluarga dan kerukunan warga. Ketua RT, RW, atau perangkat desa lain mestinya tahu keadaan warganya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement